BERITA TERKINI
Tim Hukum Nadiem Pertanyakan Kompetensi Saksi JPU dalam Sidang Kasus Pengadaan Chromebook

Tim Hukum Nadiem Pertanyakan Kompetensi Saksi JPU dalam Sidang Kasus Pengadaan Chromebook

Jakarta — Tim penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengkritik keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut tim kuasa hukum, para saksi tidak memenuhi syarat substantif untuk memberikan pandangan teknis maupun kesaksian yang relevan dengan perkara.

Tujuh saksi yang dimaksud ialah Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto, Purwadi Sutanto, Muhammad Hasbi, Poppy Dewi Puspitawati, dan Khamim. Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada satu pun saksi yang memiliki latar belakang atau keahlian di bidang teknologi informasi (IT), sehingga dinilai tidak mampu menjelaskan aspek teknis Chromebook yang disebut dalam dakwaan.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut ketidakmampuan saksi menjelaskan hal-hal seperti pengunduhan dan penggunaan aplikasi lain di Chromebook, pengoperasian perangkat tanpa koneksi internet, serta fitur teknis lainnya, menunjukkan keterangan saksi lebih berupa opini pribadi ketimbang fakta teknis yang kompeten. Ia menilai opini semacam itu tidak dapat dijadikan dasar tuduhan hukum.

Selain itu, Dodi menyampaikan lima dari tujuh saksi disebut tidak pernah berinteraksi dengan Nadiem, baik dalam konteks menerima perintah, diskusi arah kebijakan, maupun koordinasi teknis. Karena itu, keterangan mereka dinilai bersumber dari pihak ketiga, bukan dari apa yang didengar atau dialami langsung.

Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menambahkan bahwa dalam hukum pidana yang diuji adalah fakta, bukan cerita dari pihak ketiga yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Ia menyatakan apabila saksi tidak mengalami, tidak melihat, dan tidak mendengar langsung dari pihak yang dituduhkan, maka keterangan tersebut masuk kategori opini pribadi, bukan fakta maupun alat bukti.

Tim penasihat hukum menegaskan proses hukum harus bertumpu pada fakta, keahlian, dan kesaksian yang sah secara hukum. Menurut mereka, opini, asumsi, dan penilaian tanpa kompetensi tidak boleh menggantikan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Dakwaan menyebut perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara itu dirinci terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.

Dakwaan juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari perusahaan rintisan. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama pada periode 2020–2021. Sementara itu, Jurist selaku mantan staf khusus Mendikbudristek disebut masih buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.