BERITA TERKINI
Singapura Wajibkan Label Nutri-Grade untuk Garam, Saus, Bumbu Dapur, dan Mi Instan Mulai 2027

Singapura Wajibkan Label Nutri-Grade untuk Garam, Saus, Bumbu Dapur, dan Mi Instan Mulai 2027

Pemerintah Singapura berencana mewajibkan pemasangan label Nutri-Grade pada sejumlah produk makanan dan bumbu dapur yang mengandung natrium serta bahan tidak sehat lainnya mulai 2027. Produk yang masuk rencana pelabelan ini antara lain garam, saus, bumbu dapur, dan mi instan.

Kebijakan tersebut akan memberi penilaian C atau D pada produk yang dinilai tidak sehat. Produk dengan nilai D merujuk pada kandungan natrium, gula, atau lemak jenuh tertinggi dan tidak boleh diiklankan. Langkah ini disebut sebagai upaya mendorong masyarakat Singapura memilih makanan yang lebih sehat di tengah tingginya angka penyakit kronis di negara tersebut.

Rencana itu diumumkan Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung pada Minggu (6/4) waktu setempat. Ia menekankan bahwa menjaga kesehatan tidak harus mahal, melainkan dapat dilakukan melalui kebiasaan sederhana seperti lebih banyak beraktivitas fisik, tidur yang cukup, serta mengurangi konsumsi garam, saus, dan minyak goreng.

Ong juga mengakui penggunaan produk yang lebih sehat dapat membuat rasa makanan terasa berbeda pada awalnya. Namun, menurut dia, perubahan itu bisa dibiasakan seiring waktu.

Selain menampilkan nilai Nutri-Grade, label juga akan diperbarui untuk menyorot komponen yang menjadi perhatian dalam penilaian. Contohnya, jika mi instan mendapat nilai C untuk kandungan natrium, tetapi nilai D untuk lemak jenuh, maka nilai akhir produk tersebut menjadi D. Dalam kasus ini, label Nutri-Grade akan menampilkan informasi terkait lemak jenuh yang terkandung di dalamnya.

Kementerian Kesehatan Singapura dan Health Promotion Board (HPB) menyatakan sistem Nutri-Grade ditujukan untuk mendorong reformulasi produk. Skema label Nutri-Grade sebelumnya telah diterapkan untuk minuman sejak Desember 2020 dan disebut berhasil mendorong produsen menurunkan kadar gula serta bahan tidak sehat lainnya. Rata-rata kadar gula pada minuman kemasan yang beredar di Singapura dilaporkan turun dari 7,1 persen pada 2017 menjadi 4,6 persen pada September 2023.

Kini, pemerintah Singapura berencana memperluas pelabelan itu untuk membantu menekan konsumsi natrium dan lemak jenuh yang berlebihan di masyarakat.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga berencana menerapkan konsep serupa dengan nama “Nutri-Level”. BPOM menyampaikan konsep tersebut sejak akhir 2024, namun ketentuan kadar gula, lemak, dan garam yang akan digunakan masih dalam pembahasan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada September lalu mengatakan “Nutri-Level” masih dalam proses sosialisasi serta menampung masukan dari industri dan masyarakat. Ia menyebut draf regulasi telah diselesaikan dan sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat presiden.

Pada periode yang sama, Kementerian Kesehatan RI menyatakan pemberlakuan “Nutri-Level” masih dibahas lintas lembaga dan kementerian. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.