BERITA TERKINI
Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali I Made Daging Digelar di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil

Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali I Made Daging Digelar di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Formil

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (23/1). Melalui kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, Made Daging menyatakan penetapan tersangka dalam perkara yang bergulir dinilai mengandung kecacatan formil.

Pernyataan itu disampaikan Pasek dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis (22/1/2026), sehari sebelum sidang. Pasek menyebut pihaknya akan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan, seraya menilai langkah tersebut sarat cacat formil dan merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Pasek, dugaan cacat formil itu antara lain didasarkan pada penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menurutnya sudah tidak relevan dan daluwarsa.

Pasek juga menjelaskan bahwa sejak proses penerbitan sertifikat pada 1985 dan transaksi jual beli pada 1989 hingga saat ini, institusi BPN disebut konsisten dalam menangani objek tanah yang disengketakan.

Dalam kesempatan tersebut, Pasek memaparkan adanya dua dokumen, yakni Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 serta surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989. Dua dokumen itu memuat permohonan tanah negara yang akan dijadikan calon laba pura seluas kurang lebih 900 meter persegi di pinggiran pantai sebelah barat areal SHM 372.

Pasek menekankan, isi dokumen tersebut menyatakan bahwa Pura Dalem Balangan berada di luar kawasan tanah milik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran. Berdasarkan dokumen itu pula, ia menyebut para pihak tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran.

Karena itu, Pasek menilai janggal apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut disebut telah diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan pengadilan.

Pasek turut merujuk Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Surat itu disebut menyimpulkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.

Ia menyatakan, sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali telah menyampaikan kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Sementara itu, kuasa hukum Made Daging lainnya, Arya Suardana, menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan pidana. Menurut Arya, Made Daging hanya menjalankan tugas administratif dengan menerbitkan surat laporan penanganan kasus kepada atasan.

Arya menyebut surat yang dimaksud adalah Surat Nomor MP. 01303/3200-51.03/IX/2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada atasan dan ditembuskan kepada pihak terkait. Ia menegaskan tidak ada tindakan lain selain penerbitan surat tersebut.

Lebih lanjut, Arya menyatakan laporan pidana terhadap Made Daging muncul setelah pihak-pihak tertentu gagal menempuh upaya hukum untuk menggugat kepemilikan tanah milik Hari Boedi Hartono melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri. Ia menilai kegagalan itu kemudian ditimpakan kepada Made Daging dengan tujuan agar kliennya mengikuti keinginan pihak tersebut.