Ribuan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi massa kembali menggelar aksi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya. Tuntutan itu disuarakan sebagai bagian dari apa yang mereka sebut penagihan “janji sejarah” bagi wilayah Tana Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Kota Palopo, dengan rangkaian aksi berlangsung di sejumlah titik di Sulawesi Selatan hingga Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Sejak 23 Januari 2026, massa memblokade pintu masuk Jalan Trans Sulawesi di sejumlah lokasi, antara lain perbatasan Luwu–Wajo, Sampoddo di Kota Palopo, serta Masamba di Kabupaten Luwu Utara. Penutupan dilakukan dengan menutup badan jalan menggunakan batang pohon, membakar ban, mengecor sebagian badan jalan, serta memarkir kendaraan berat melintang.
Akibat blokade tersebut, arus lalu lintas antarprovinsi dilaporkan lumpuh dan kemacetan mengular hingga puluhan kilometer.
Demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Wija To Luwu menegaskan tuntutan pembentukan provinsi baru bukan sekadar aspirasi administratif. Mereka menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya diperlukan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan dan mempercepat pelayanan publik di wilayah Tana Luwu.
Dampak sosial dari penutupan jalan juga dilaporkan terjadi di lapangan. Seorang lansia yang sakit disebut sempat terjebak kemacetan di Jembatan Baliase, Kabupaten Luwu Utara, sehingga harus ditandu melewati barisan demonstran untuk melanjutkan perawatan. Selain itu, akses jalan di wilayah Walenrang Utara ditutup dengan menebang tiga pohon besar, yang menyebabkan arus kendaraan menuju Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara terputus.
Selain aksi di daerah, kelompok pendukung pembentukan Provinsi Luwu Raya juga menggelar unjuk rasa di Jakarta. Sejumlah perwakilan Aliansi Wija To Luwu dan elemen masyarakat berdemonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menuntut pencabutan moratorium pemekaran daerah serta percepatan proses pembentukan daerah otonomi baru di wilayah Tana Luwu.
Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak Kemendagri segera memproses pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang disebut sebagai salah satu syarat administratif pembentukan provinsi baru.
Sebelumnya, pada awal Januari 2026, aksi serupa juga terjadi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar. Massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga Luwu menyuarakan kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai belum memberikan dukungan konkret terhadap tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Aksi itu berlangsung dengan pengamanan aparat dan sempat diwarnai ketegangan.
Perhatian publik turut tertuju pada ketidakhadiran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada puncak peringatan Hari Jadi Luwu ke-758 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 di Kota Palopo pada 23 Januari 2026. Ketidakhadiran tersebut kemudian dikaitkan oleh sebagian kalangan dengan meningkatnya eskalasi demonstrasi, sehingga memicu perbincangan di ruang publik mengenai sensitivitas pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat Luwu.
Isu lama terkait pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan pada 2022 juga kembali mencuat dalam rangkaian aksi. Saat itu, Andi Sudirman Sulaiman sempat menuai sorotan setelah menyindir warga Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, yang menginginkan pemekaran wilayah dengan pernyataan “kenapa tidak keluar dari Indonesia”. Pernyataan tersebut kala itu memicu demonstrasi mahasiswa dan desakan permintaan maaf, dan kini kembali diungkit sebagian massa sebagai simbol sikap pemerintah yang dinilai melukai perasaan masyarakat Luwu.
Aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya sendiri disebut telah muncul sejak era reformasi dan terus menguat pada berbagai momentum. Sejumlah pihak mengaitkannya dengan sejarah panjang perjuangan dan identitas masyarakat Luwu, termasuk peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu yang dipandang sebagai simbol perjuangan kolektif dalam memperjuangkan pengakuan dan keadilan pembangunan.
Hingga laporan ini disusun, pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan kebijakan definitif terkait pembentukan Provinsi Luwu Raya setelah gelombang demonstrasi tersebut. Sementara itu, masyarakat Luwu menegaskan aspirasi itu sebagai tuntutan konstitusional yang diharapkan dapat direspons melalui dialog dan kebijakan yang dinilai berkeadilan.

