BERITA TERKINI
Prabowo di WEF Davos: Pemerintah Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Cabut Izin 28 Perusahaan

Prabowo di WEF Davos: Pemerintah Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Cabut Izin 28 Perusahaan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak praktik ilegal di sektor kehutanan dan sumber daya alam. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan para pemimpin dunia, pelaku usaha, dan tokoh-tokoh global dalam The World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pemerintah telah menutup 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah. Namun, ia mengatakan laporan dari jajarannya menunjukkan masih ada sedikitnya 1.000 tambang ilegal lain yang belum ditindak.

Prabowo menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang, menurutnya, paling berani dan paling tegas sepanjang sejarah Indonesia. Ia juga memaparkan bahwa dalam satu tahun masa pemerintahannya, aparat berhasil menyita 4 juta hektare perkebunan dan tambang ilegal.

Selain itu, Prabowo menyebut pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang menguasai 1,01 juta hektare lahan setelah dinyatakan melanggar hukum karena membuka perkebunan di kawasan hutan lindung. Ia mengatakan, jika digabungkan dengan 4 juta hektare lahan ilegal yang telah disita sebelumnya, pemerintah pada dasarnya telah menjalankan penegakan hukum di bidang kehutanan secara tegas.

Prabowo juga menyinggung pengungkapan penyelewengan besar dalam tata kelola bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah. Menurutnya, penyelewengan tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap supremasi hukum.

Dalam konteks penegakan hukum, Prabowo menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang ia sebut sebagai pengusaha rakus dan menantang mereka untuk mencoba menyuap di pemerintahannya. Ia mengatakan pelaku akan menghadapi konsekuensi.

Prabowo menambahkan, jumlah korporasi yang diduga melanggar hukum mencapai 666 perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan mundur dan menutup kemungkinan kompromi dalam penegakan hukum.