BERITA TERKINI
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi Reguler pada Maret 2026

Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi Reguler pada Maret 2026

Pemerintah berjanji akan mengevaluasi kuota impor daging sapi reguler tahun 2026 yang dikeluhkan pelaku usaha swasta. Peninjauan ulang itu dijadwalkan pada Maret 2026, menyusul protes atas pemangkasan kuota yang disebut turun drastis menjadi 30.000 ton dari 180.000 ton pada 2025.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pengurus asosiasi perdagingan saat mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, para pelaku usaha juga telah menyambangi Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan penetapan kuota kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), namun mengaku tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan, saat bertemu Ditjen PKH, pihaknya mendapat penjelasan bahwa angka kuota impor bukan berasal dari Kementerian Pertanian, melainkan merupakan hasil rapat koordinasi terbatas terkait Neraca Komoditas. “Mereka mengatakan soal angka bukan berasal dari sini (Kementan), tapi hasil Rakortas mengenai Neraca Komoditas,” ujar Teguh.

Karena itu, para pengusaha kemudian mendatangi Kantor Menko Pangan sebagai koordinator urusan pangan. Rencana pertemuan yang semula dijadwalkan pada Senin disebut sempat dibatalkan, sebelum akhirnya mereka diterima Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono pada Selasa.

Dalam pertemuan itu, asosiasi menyampaikan surat keberatan atas penetapan kuota impor daging sapi reguler 2026 untuk swasta sebesar 30.000 ton. “Jumlah ini sangat jauh dari kuota yang diberikan tahun lalu sebesar 180.000 ton,” kata Teguh.

Para pelaku usaha menilai pemangkasan kuota dilakukan tanpa sosialisasi, konsultasi, maupun dialog dengan pelaku usaha, berbeda dengan praktik yang lazim pada tahun-tahun sebelumnya. Teguh menyebut kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa proses perumusan kebijakan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Keberatan serupa disampaikan Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna. Ia menilai keputusan itu dapat mengancam kelangsungan usaha dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, kuota 30.000 ton yang dibagi kepada 105 pelaku usaha hanya akan mencukupi sekitar dua bulan.

Marina juga meminta pemerintah berlaku adil dan tidak memunculkan praktik monopoli oleh BUMN. Ia menyoroti realisasi impor daging reguler oleh BUMN pada 2025 yang dinilai tidak maksimal. “Tahun lalu mereka dapat jatah impor daging reguler 100.000 ton, tapi berapa yang terealisasi? Hanya sedikit,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan stabilisasi harga melalui penugasan BUMN mengimpor daging kerbau India juga dinilai belum mencapai tujuan. Namun, pemerintah justru memberi tambahan izin impor sapi Brasil dan daging sapi reguler, yang selama ini disebut menjadi porsi swasta untuk memasok pasar hotel, restoran, katering (Horeka), serta industri olahan daging. Marina menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Berdasarkan Neraca Komoditas daging sapi reguler 2026, kuota impor total tercatat 297.000 ton. Rinciannya terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Seluruh kuota tersebut diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Adapun pelaku swasta yang berjumlah 105 perusahaan memperoleh kuota 30.000 ton, sementara sisa 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.

Teguh meminta pemerintah menghitung dampak dari pemangkasan peran pelaku usaha yang selama ini disebut mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan daging nasional, peningkatan populasi sapi, Program MBG, serta peningkatan konsumsi protein hewani. Ia menekankan dampaknya terutama bagi pasokan ke konsumen Horeka dan industri, yang selama ini dipenuhi melalui persaingan usaha antarpelaku.

Wartawan mencoba menghubungi Tatang Yuliono melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak mendapat jawaban.

Marina mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihak Menko Pangan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai alasan pemangkasan kuota. Ia menyebut Tatang hanya menjelaskan bahwa pengurangan kuota impor ditujukan untuk meningkatkan impor sapi hidup yang dinilai memiliki nilai tambah.

Meski demikian, saat didesak agar keputusan Neraca Komoditas daging sapi reguler ditinjau ulang, Tatang menjanjikan kuota 30.000 ton akan dievaluasi pada Maret melalui mekanisme peninjauan tiga bulanan. “Pak Tatang mengatakan akan ada peninjauan pada Maret melalui mekanisme peninjauan 3 bulanan,” kata Teguh.

Terkait alokasi 30.000 ton yang sudah ditetapkan, pelaku usaha juga meminta pemerintah segera memproses dan menerbitkan Perizinan Impor (PI) di Kementerian Perdagangan. Mereka berharap tidak terjadi penundaan penerbitan persetujuan impor seperti tahun sebelumnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pihaknya akan menerbitkan PI karena impor daging sapi sudah ditetapkan dalam Neraca Komoditas. “Kalau sudah diputuskan dalam Neraca Komoditas, ya tinggal kita terbitkan (perizinan impor),” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Teguh menambahkan, Kantor Menko Pangan disebut akan membentuk kelompok kerja (pokja) terkait daging dengan melibatkan pelaku usaha untuk menghitung kebutuhan impor daging sapi reguler. Selain APPHI dan APPDI, asosiasi yang ikut mendatangi Kantor Menko Pangan adalah National Meat Processor Association (NAMPA) dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI). Mereka menyampaikan surat keberatan mengenai Neraca Komoditas Daging Sapi Reguler 2026 kepada Menko Pangan Zulkifli Hasan.