Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau temuan 1.000 ton beras yang diduga masuk secara ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Temuan itu diketahui saat Amran melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Amran menilai masuknya beras ilegal tidak dapat dibiarkan, terlebih ketika pemerintah menyebut stok beras nasional telah melampaui 3 juta ton. Ia juga menekankan dampak praktik tersebut terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Menurut Amran, beras itu diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang. Ia menjelaskan, wilayah tersebut secara faktual bukan daerah produsen beras, sementara tujuan pengiriman disebut mengarah ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan memperkuat dugaan adanya penyelundupan. Ia meminta kasus itu diusut tuntas hingga ke pihak yang diduga menjadi dalang, tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Selain beras, aparat juga mengamankan komoditas lain, yakni gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut disebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi dimusnahkan.
Amran mengingatkan pelanggaran karantina tidak semata berkaitan dengan volume atau nilai ekonomi, tetapi juga berisiko membawa penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang disebut menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
Ia menegaskan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kejahatan pangan. Amran menyatakan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang dinilai mengganggu ketahanan dan swasembada pangan.

