BERITA TERKINI
LPS Tegaskan Peran Penjaminan Simpanan untuk Dukung UMKM dan Pertumbuhan Perbankan Syariah

LPS Tegaskan Peran Penjaminan Simpanan untuk Dukung UMKM dan Pertumbuhan Perbankan Syariah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya mendukung penguatan ekonomi umat serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sistem perbankan yang sehat, stabil, dan berlandaskan prinsip syariah. Penegasan itu disampaikan Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam kegiatan Edukasi Literasi Keuangan LPS bertema “Peran Strategis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Mendukung Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia”.

Acara tersebut menjadi bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) PP Muhammadiyah yang digelar di Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1/2026).

Dalam pemaparannya, Jimmy menekankan peran strategis UMKM bagi perekonomian nasional, termasuk dalam ekosistem ekonomi Muhammadiyah. Ia menyebut kepercayaan UMKM terhadap perbankan sebagai faktor penting untuk memperkuat usaha, mendorong pengelolaan keuangan yang sehat, serta menjaga keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.

“Keamanan simpanan di bank adalah fondasi utama bagi pelaku UMKM. LPS hadir untuk memastikan dana usaha masyarakat, termasuk UMKM, aman dan terlindungi,” ujar Jimmy.

LPS, sebagai lembaga negara, menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk simpanan pelaku UMKM di bank konvensional maupun bank syariah. Seluruh bank di Indonesia—baik bank umum maupun BPR/BPRS—wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Hingga November 2025, lebih dari 99,9 persen rekening nasabah tercatat dijamin penuh oleh LPS. Artinya, mayoritas rekening UMKM, koperasi, dan pelaku usaha mikro berada dalam batas aman penjaminan.

Jimmy menjelaskan, jaminan simpanan memberikan kepastian bagi pelaku UMKM Muhammadiyah dalam menyimpan dana usaha, mengelola arus kas, serta memanfaatkan layanan perbankan modern seperti QRIS, BI-FAST, dan transaksi digital lainnya. Keberadaan LPS juga disebut berperan mencegah terjadinya bank run atau penarikan dana besar-besaran akibat kepanikan nasabah.

Menurutnya, stabilitas perbankan penting bagi UMKM karena gangguan sektor keuangan dapat berdampak langsung pada pembiayaan, distribusi usaha, dan daya tahan ekonomi umat. Secara global, konsep penjaminan simpanan dinilai efektif menjaga kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, LPS menjadi bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah dan menangani krisis ekonomi.

Dalam konteks perbankan syariah, LPS menegaskan penjaminan simpanan dan resolusi bank syariah dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Kebijakan LPS didukung sejumlah fatwa DSN–MUI terkait penjaminan simpanan, resolusi bank, dan restrukturisasi perbankan. Proses penyelamatan maupun penyelesaian bank syariah dilakukan tanpa unsur riba, gharar, serta praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan.

Sejak beroperasi pada 2005 hingga awal 2026, LPS telah menangani sekitar 147 bank yang dicabut izin usahanya, dengan mayoritas merupakan BPR dan BPRS yang dekat dengan masyarakat dan UMKM. Dari jumlah tersebut, sebagian besar proses likuidasi telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian.

Jimmy menambahkan, LPS tidak hanya berfokus pada likuidasi. Melalui pendekatan early involvement, LPS dapat lebih cepat mengetahui permasalahan bank dan menentukan langkah penyelesaian agar bank tetap dapat melayani masyarakat dan UMKM, terutama di daerah.

Di sisi lain, LPS menyoroti masih rendahnya tingkat inklusi keuangan nasional. Sekitar 50 juta penduduk Indonesia disebut belum memiliki rekening bank, termasuk sebagian pelaku usaha mikro. Rasio dana pihak ketiga terhadap PDB juga dinilai masih relatif rendah dibandingkan negara lain.

Kondisi tersebut disebut menjadi tantangan bersama, termasuk bagi Muhammadiyah yang memiliki jaringan hingga akar rumput. UMKM Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi motor penggerak inklusi keuangan dengan mendorong penggunaan rekening bank dan memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijak.

Untuk mendukung tujuan itu, LPS terus memperluas program literasi dan edukasi keuangan melalui kampus, komunitas, dan organisasi masyarakat. Materi edukasi mencakup pemahaman tentang keamanan simpanan, kewaspadaan terhadap produk keuangan ilegal, serta pentingnya memilih bank yang berizin dan dijamin LPS. “Sinergi LPS, Muhammadiyah, dan pelaku UMKM diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi umat serta mendorong pertumbuhan UMKM yang sehat dan berdaya saing,” kata Jimmy.