Sejumlah kuliner khas Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Daftar ini mencakup makanan berkuah, kudapan manis, hingga olahan ikan yang mengandalkan teknik pengasaman alami.
Salah satu yang paling dikenal adalah coto makassar. Kuliner ini menjadi makanan khas Sulsel pertama yang meraih status WBTb pada 2015 dengan nomor registrasi 201500277. Coto makassar merupakan hidangan berkuah pekat dari rebusan jeroan dan daging sapi yang dipadukan dengan sekitar 40 jenis rempah lokal atau dikenal sebagai rampa patang pulo. Keunikannya terletak pada penggunaan air cucian beras serta kacang tanah goreng yang dihaluskan untuk mengentalkan kuah. Coto makassar umumnya disantap hangat bersama ketupat.
Dari kategori pencuci mulut, barongko resmi diakui sebagai WBTb pada 2017 dengan nomor registrasi 201700564. Kue tradisional khas Bugis-Makassar ini disebut pernah menjadi hidangan mewah yang disajikan khusus bagi raja atau bangsawan. Barongko dibuat dari pisang kepok yang dihaluskan, dicampur telur, santan, dan gula pasir, lalu dibungkus daun pisang dan dikukus hingga matang. Teksturnya lembut dengan rasa manis, dan kerap dinikmati setelah didinginkan.
Luwu Raya turut menyumbang kapurung dalam daftar WBTb. Makanan berbahan dasar sagu ini ditetapkan pada 2018 dengan nomor registrasi 201800774. Kapurung dibuat dari tepung sagu yang disiram air mendidih hingga mengental, kemudian dibentuk menjadi bulatan kecil. Hidangan ini disajikan dengan kuah berbumbu bercita rasa asam segar, dilengkapi sayuran serta tambahan irisan daging ayam, udang, atau potongan ikan teri.
Dari Kabupaten Sinjai, terdapat laha' bete yang diakui sebagai WBTb pada 2021 dengan nomor registrasi 202101435. Kuliner ini memanfaatkan ikan teri segar (bete) yang dibersihkan dan diolah tanpa api. Ikan mentah “dimatangkan” menggunakan perasan jeruk nipis hingga teksturnya berubah. Setelah itu, ikan dicampur parutan kelapa muda, irisan cabai, dan bawang merah, menghasilkan perpaduan rasa gurih, pedas, dan segar.
Kuliner terbaru dari Sulsel yang masuk dalam daftar WBTb adalah lawa bale. Hidangan tradisional khas masyarakat Bugis ini tercatat pada 2023 dengan nomor registrasi 202301885. Konsepnya mirip salad ikan segar: ikan laut berukuran kecil diasamkan dengan jeruk nipis atau cuka alami hingga dagingnya memutih, lalu dicampur kelapa parut sangrai serta bumbu rempah. Istilah “lawa” merujuk pada metode pencampuran sayur atau ikan dengan kelapa, sementara “bale” berarti ikan.
Kelima kuliner tersebut menunjukkan ragam bahan, teknik, dan tradisi pengolahan makanan di Sulsel yang kini mendapat pengakuan sebagai bagian dari warisan budaya takbenda.

