BERITA TERKINI
KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Asal-Usul Kuota Haji Tambahan 2024

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Asal-Usul Kuota Haji Tambahan 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi untuk menelusuri asal-usul kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan Dito dibutuhkan karena yang bersangkutan ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Penyidik, kata Budi, ingin mengetahui latar belakang pemberian kuota tambahan yang disebut bertujuan memangkas antrean haji reguler yang dapat mencapai 30 hingga 40 tahun.

Dito diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh penyidik, termasuk untuk mengetahui situasi sebelum adanya diskresi atau peraturan yang dibuat Kemenag dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Usai pemeriksaan, Dito menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait kunjungan Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023, ketika Dito menjadi salah satu menteri pendamping dalam forum dunia. Dito menyebut tidak ada pembahasan spesifik mengenai kuota haji tambahan.

Menurut Dito, dalam forum tersebut—tepatnya setelah makan siang—Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad Bin Salman menawarkan bantuan kepada Indonesia. Dito menyatakan, Jokowi menyampaikan kebutuhan bantuan terkait investasi, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan urusan haji. Dito menambahkan bahwa seluruh permintaan tersebut kemudian direalisasikan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk yang berkaitan dengan haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kasus berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang diperoleh setelah kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024 menetapkan pembagian 20.000 kuota menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Selain itu, KPK menduga terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan serta asosiasi haji kepada pihak Kemenag. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024 yang pada awalnya ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.