BERITA TERKINI
KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Telusuri Asal-usul Kuota Haji Tambahan

KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Telusuri Asal-usul Kuota Haji Tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami sumber pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. “Penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1).

Budi menjelaskan, Dito dinilai dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik karena ikut dalam rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Arab Saudi. KPK menyebut tambahan kuota diperoleh setelah Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). “Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Dito diharapkan dapat membantu membuat terang perkara dugaan rasuah tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di KPK, Dito menyampaikan bahwa pertanyaan penyidik banyak berkisar pada kunjungan kerja Jokowi ke Arab Saudi pada 2023. Ia mengaku telah menjelaskan secara rinci mengenai kunjungan itu. “Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito.

Dito menjelaskan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menghadiri forum internasional sekaligus membahas kerja sama bilateral. Ia menyebut pertemuan bilateral dilakukan antara Jokowi dan MBS, dengan fokus pembahasan pada kerja sama di sektor olahraga.

Dalam kesempatan itu, Dito mengatakan terdapat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan sejumlah kementerian serta lembaga lain. Ia juga menunjukkan dokumen berbahasa Arab kepada wartawan, yang menurutnya berisi kesepahaman untuk mendorong kerja sama di bidang pemuda dan olahraga.

Dito turut menceritakan bahwa setelah makan siang, MBS disebut menawarkan bantuan yang dibutuhkan Indonesia. Menurut Dito, Jokowi menyampaikan sejumlah permintaan, mulai dari investasi, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga penyelenggaraan haji. “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik, tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak (kuota) kan,” kata Dito.

Dari pembicaraan tersebut, Indonesia kemudian memperoleh tambahan kuota haji sebesar 20 ribu. Dito menambahkan, ia mengingat MBS menyatakan semangat agar seluruh permintaan ditindaklanjuti.

Selain menyoal kunjungan kerja Jokowi, Dito mengaku juga dimintai keterangan terkait pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Dito diketahui merupakan menantu Fuad Hasan, yang dalam perkara ini telah dicegah ke luar negeri. “Ditanya aja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok,” ujarnya.

Kasus kuota haji yang diusut KPK berkaitan dengan tambahan kuota 20 ribu untuk jemaah Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena kuota haji reguler dan khusus dibagi 50:50, masing-masing 10 ribu.

KPK menyatakan pembagian yang seharusnya, sesuai aturan, adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan bertambahnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini masih dalam penghitungan. KPK sebelumnya sempat menyebut dugaan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Melalui pengacaranya, Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.