BERITA TERKINI
KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Telusuri Asal Tambahan Kuota Haji 2024

KPK Periksa Dito Ariotedjo untuk Telusuri Asal Tambahan Kuota Haji 2024

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami asal-usul tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dito diperiksa karena dinilai memiliki informasi yang relevan. Menurut KPK, Dito ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi, sehingga dapat menerangkan hal-hal yang dibutuhkan penyidik.

“Terkait dengan perkara kuota haji, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Dito selaku Eks Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Budi menambahkan, keterangan Dito diharapkan membantu penyidik melengkapi bukti yang telah diperoleh sebelumnya, termasuk untuk memperkuat temuan terkait diskresi Kementerian Agama dalam distribusi tambahan kuota.

Dalam perkara ini, KPK juga mencatat bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, merupakan mertua Dito. Fuad disebut menjadi satu-satunya pihak yang dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.

Sementara itu, dua pihak yang sebelumnya dicekal kini telah berstatus tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menyebut porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik mengarah pada dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan tersebut.

Dari penyidikan sementara, KPK menyatakan telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terhubung dengan skema itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut dan Ishfah. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.