Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada Jumat, 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan, yang tengah ditelusuri asal-usul pemberiannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami proses pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. “Penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (23/1).
KPK menilai Dito dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik karena ia ikut dalam rombongan Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kunjungan itu, tambahan kuota haji disebut didapat setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). “Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” kata Budi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Dito membenarkan bahwa ia dimintai keterangan terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Ia menyebut telah menyampaikan detail yang diketahuinya. “Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito.
Dito menjelaskan kunjungan kerja pada Kamis, 19 Oktober 2023, di Istana Al-Yamamah, Riyadh, awalnya bertujuan menghadiri forum internasional dan memperkuat kerja sama bilateral. Menurut dia, pembahasan awal menyinggung sektor olahraga, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dan pihak Arab Saudi. “Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ah ini MoU-nya tadi saya bawa (menunjukkan dokumen berbahasa Arab ke wartawan). Untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” kata Dito.
Ia menuturkan, dalam sesi makan siang, Pangeran MBS menawarkan bantuan kepada Indonesia. Presiden Joko Widodo kemudian menyampaikan sejumlah permintaan, termasuk terkait investasi, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan penyelenggaraan haji. Dito mengatakan pembicaraan mengenai haji saat itu tidak menyebut kuota secara spesifik, melainkan menyinggung pelayanan haji. “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik, tapi pelayanan haji. Karena kan haji kita butuh banyak (kuota) kan,” ujarnya.
Dari permintaan tersebut, Indonesia kemudian memperoleh kuota haji tambahan sebesar 20 ribu. “Itu yang disampaikan Bapak Presiden. Dan waktu itu saya ingat betul dari Prince MBS, Perdana Menteri itu semangat untuk semuanya ditindaklanjuti,” kata Dito.
Selain soal kunjungan kerja Presiden, Dito juga mengaku ditanyai mengenai pemilik travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut merupakan mertuanya dan telah dicegah ke luar negeri terkait perkara ini. “Ditanya aja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat terkait kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah Indonesia untuk musim haji 2024. Dalam rangkuman informasi yang beredar, pembagian kuota diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal ketentuan pembagian disebut 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Penambahan kuota haji khusus itu diduga memicu pemberian fee kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dugaan kerugian negara masih dalam perhitungan, meski KPK sempat menyebut angka dugaan kerugian mencapai Rp 1 triliun. Melalui pengacaranya, Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

