BERITA TERKINI
KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Pengusaha Daging dan Lurah, dalam Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo

KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Pengusaha Daging dan Lurah, dalam Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Pada Kamis, 23 Januari 2026, penyidik memanggil 10 orang untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

Sepuluh saksi yang dipanggil terdiri dari pengusaha daging Agus Kholik (AK), tujuh pihak swasta yakni Bimo Ajoi (BA), Sukeri (SUK), Naryo (N), Sukijo (SU), Eros (E), dan Supandi (S), serta Yudi (Y). Selain itu, KPK juga memanggil Lurah Bringin, Kecamatan Jambon, Rahardi Subarno (RS). Seluruhnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Salah satunya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu, 9 November 2025.

Tiga tersangka lainnya ialah Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka diduga terkait suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Yunus disebut memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr Harjono tidak diganti. Yunus juga diduga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Menurut Asep, penyerahan uang berlangsung dari Februari hingga Agustus 2025 dengan total Rp1,25 miliar. Rinciannya, Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Selain itu, dalam pemeriksaan KPK, Sugiri disebut meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus disebut mencairkan Rp500 juta di bank yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya.