Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.
Dito diketahui ikut dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Menurut Budi, penyidik menilai Dito dapat menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan karena berada dalam rombongan pemerintah Indonesia saat kunjungan tersebut.
“Karena memang kami melihat, Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari pemerintah Indonesia,” ujar Budi.
Setelah kunjungan itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Budi menyebut tambahan kuota tersebut diberikan setelah Pemerintah Indonesia menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji reguler yang dapat mencapai 30 hingga 40 tahun.
“Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Arab tersebut, kemudian kita diberikan tambahan sejumlah 20 ribu,” kata Budi.
KPK, lanjut Budi, membutuhkan keterangan Dito untuk menjelaskan proses sebelum diskresi terkait pemberian kuota tambahan itu. “Jadi memang Pak Dito ini mengetahui latar belakang asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji,” ujarnya.
Budi menambahkan, penyidik masih akan memanggil pihak lain untuk memperdalam penyidikan, termasuk mengenai proses diskresi, distribusi kuota, dugaan jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama.
Sementara itu, Dito menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum KPK dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun. Ia mengatakan telah menyampaikan keterangan secara rinci kepada penyidik.
“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” kata Dito.
Dito juga menyebut tidak ada pembahasan spesifik mengenai penambahan kuota haji untuk Indonesia. Namun, menurutnya, isu haji sempat disinggung saat makan siang antara Jokowi dan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 pada 19 Oktober 2023.
Merujuk Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Namun, dalam pembagian kuota haji tambahan, kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

