Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dengan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, dengan Dito berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri proses dan latar belakang pemberian kuota tambahan tersebut. “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Budi, Dito diperiksa karena ikut serta dalam kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Keterangan Dito dinilai penting untuk memperkuat informasi serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik, terutama terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Dito menyampaikan bahwa penyidik menanyakan secara rinci mengenai kunjungan kerja bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat ia mendampingi Presiden Joko Widodo. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. “Yang ditanyakan lebih detail adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi saat saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menjelaskan semuanya secara rinci dan semoga bisa membantu KPK,” kata Dito.
Dito menambahkan, kunjungan tersebut merupakan agenda bilateral yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpinnya. Ia juga menjelaskan adanya beberapa kerja sama dengan kementerian dan lembaga Arab Saudi serta rangkaian kegiatan selama berada di sana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan itu kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, pembagian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.

