BERITA TERKINI
KPK Dalami Asal-Usul Kuota Haji Tambahan Saudi Saat Periksa Dito Ariotedjo

KPK Dalami Asal-Usul Kuota Haji Tambahan Saudi Saat Periksa Dito Ariotedjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Golkar itu menitikberatkan pada asal-usul tambahan kuota ibadah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Menurut Budi, Dito diperiksa karena ikut dalam rombongan kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Keterangan Dito dinilai dapat memperkuat informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik, termasuk yang berkaitan dengan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.

“Ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” kata Budi.

Sebelumnya, Dito menyampaikan bahwa penyidik meminta keterangan lebih rinci mengenai kunjungan kerja bilateral tersebut. Ia mengatakan mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi dan telah menjelaskan detail yang dibutuhkan penyidik. Dito menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini,” ujar Dito.

Dito juga menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda bilateral yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk kerja sama dengan Arab Saudi, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpinnya. “Jadi tadi saya menjelaskan dan juga apa saja kegiatan-kegiatan waktu di Arab Saudi,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, KPK belum mengungkapkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Budi menyebut perhitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).