Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan Dito mengenai asal-usul penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan untuk memperkuat informasi dan bukti yang telah dikantongi penyidik, termasuk terkait diskresi yang dilakukan Kemenag.
KPK menilai Dito berpotensi mengetahui informasi yang dibutuhkan karena pernah turut mendampingi Presiden ketujuh RI Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada 2022.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia disebut memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Asep menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji semestinya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, pembagian yang seharusnya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, menurut Asep, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. KPK menilai pola pembagian 50:50 itu menyalahi aturan yang mengatur proporsi 92:8.

