Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Namun, KPK menegaskan pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi soal kemungkinan pemanggilan Jokowi dalam perkara tersebut. Menurut dia, setiap saksi yang dimintai keterangan harus memiliki relevansi dan kontribusi untuk mengungkap konstruksi perkara.
“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Budi menyampaikan, fokus penyidik saat ini adalah menggali keterangan dari para saksi yang memahami secara langsung asal-usul pemberian kuota haji tambahan. Informasi tersebut dinilai penting untuk menelusuri proses pengambilan kebijakan hingga pembagian kuota yang berpotensi bermasalah.
Dalam rangka pendalaman, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Dito dinilai mengetahui latar belakang pemberian kuota haji karena mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023.
“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” kata Budi.
Pada kunjungan tersebut, Jokowi diketahui bertemu dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk membahas sejumlah kerja sama bilateral, termasuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta penambahan kuota haji bagi Indonesia.
Budi menambahkan, keterangan dari saksi yang mengetahui langsung proses diplomasi dan latar belakang kebijakan penambahan kuota dibutuhkan penyidik untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang relevan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

