Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria merespons kabar adanya teguran dari kementeriannya kepada pengguna media sosial X yang mengunggah foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa burger berisi wortel dan kacang panjang.
Nezar mengatakan, teguran tersebut kemungkinan dipicu oleh adanya pengaduan yang masuk ke Komdigi. “Mungkin itu ada pengaduan yang sampai ya ke Komdigi dan kami nanti coba melakukan cek ulang,” kata Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tetap menerima masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG. “Ya pada intinya karena MBG ini kan program nasional ya, pada intinya kami menerima semua masukan-masukan,” ujarnya.
Namun, Nezar mengingatkan agar masyarakat menghindari penyebaran disinformasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Ia menyebut disinformasi, misinformasi, atau informasi lain yang dapat memunculkan penilaian negatif perlu dihindari apabila kenyataannya tidak sesuai.
Sebelumnya, sebuah akun X membagikan foto menu MBG berupa burger dengan isian wortel dan kacang panjang. Dalam unggahannya pada 23 Oktober 2025, akun itu menuliskan, “Story temenku. Lailahaillah, yang bener aja MBG. Masa burger isi kacang panjang dan wortel??????? Really?????”
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian ribuan pengguna X yang menyoroti menu MBG dan menilai tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Tidak lama setelah itu, akun yang sama mengunggah tangkapan layar email berisi peringatan terkait konten unggahannya yang dinilai melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Dalam email tersebut disebutkan bahwa X menerima permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memberitahukan pemilik akun bahwa informasi mengenai burger MBG itu dinilai melanggar hukum.
“Untuk kepentingan transparansi, kami menulis untuk memberitahukan Anda bahwa X telah menerima sebuah permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) perihal akun X Anda, @glowinbeauty, yang mengklaim bahwa konten berikut melanggar hukum di Indonesia,” demikian bunyi kutipan pada tangkapan layar email yang dibagikan akun tersebut pada 16 Januari 2026.

