BERITA TERKINI
Kemenperin Dorong Penguatan Industri Pati Ubi Kayu untuk Tekan Impor

Kemenperin Dorong Penguatan Industri Pati Ubi Kayu untuk Tekan Impor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penguatan industri pati ubi kayu dalam negeri di tengah tingkat utilisasi pabrik yang masih rendah. Dari sekitar 125 perusahaan pati ubi kayu di Indonesia, utilisasi produksi saat ini baru mencapai 43%, meski komoditas tersebut dinilai memiliki nilai tambah tinggi dan pasar domestik yang besar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan industri pati ubi kayu merupakan industri binaan Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin. Berdasarkan data SIINas dan OSS, kinerja ekspor sektor ini tercatat positif sepanjang 2025.

Agus menyampaikan, hingga November 2025 nilai ekspor pati ubi kayu mencapai USD 18,7 juta, atau meningkat 58,34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Business Matching Pati Ubi Kayu di Gedung Kementerian Perindustrian Widya Chandra, Kamis (22/1/2026).

Namun, di tengah kenaikan ekspor tersebut, Indonesia masih bergantung pada impor pati ubi kayu. Pada periode yang sama, nilai impor tercatat sebesar USD 73,8 juta. Meski demikian, Agus menyebut nilai impor pati ubi kayu menurun 54,59% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Agus, pati ubi kayu termasuk komoditas strategis karena memiliki beragam kegunaan untuk industri pangan dan nonpangan. Untuk sektor pangan, pati ubi kayu digunakan sebagai bahan baku pemanis, bumbu, makanan ringan, dan mi. Sementara di sektor nonpangan, komoditas ini dimanfaatkan untuk industri kertas, bahan kimia, hingga etanol.

Agus juga menyatakan produk pati ubi kayu dalam negeri saat ini telah menguasai pasar domestik hingga 79%. Meski begitu, ia mengakui industri nasional masih menghadapi tantangan, terutama terkait persaingan harga dan kualitas dengan produk impor.

Untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri, Kemenperin mendorong penerapan kebijakan Neraca Komoditas (NK). Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap utilisasi industri pati ubi kayu meningkat seiring pemenuhan kebutuhan industri pengguna, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk lokal.

Selain itu, Kemenperin memfasilitasi kegiatan business matching antara produsen pati ubi kayu dan industri pengguna. Agus menyebut langkah ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan spesifikasi tertentu yang selama ini masih dipenuhi dari produk impor, dengan mendorong industri dalam negeri melakukan diversifikasi spesifikasi agar kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dari dalam negeri.