Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menyita 3.160 kotak dan 1.400 bungkus jamu ilegal berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial YU (55), warga Meulaboh, Aceh Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Lutfi mengatakan YU telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan dan berstatus tahanan kota karena mengalami sakit kronis.
Ahmad Lutfi menjelaskan penyerahan tahap II tersangka beserta barang bukti dari Penyidik BPOM Aceh dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, YU diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto angka 181 lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Menurut Ahmad Lutfi, tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, dan tidak memiliki perizinan berusaha.
Ia menambahkan, penindakan hukum dilakukan karena tersangka diduga melakukan pelanggaran secara berulang terkait peredaran obat tradisional ilegal dan dinilai berpotensi terus berulang, terutama pada jalur distribusi pasar tradisional.
“Penindakan hukum memberikan efek peringatan (deterrent effect) terhadap pelaku usaha obat tradisional tanpa izin,” kata Ahmad Lutfi.
Meski tidak ditahan karena alasan kesehatan, Kejari Aceh Barat menyatakan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan hingga persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

