Pemerintah memperkuat transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempublikasikan menu makanan harian melalui media sosial. Kebijakan ini ditujukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat, terutama orang tua siswa, mengenai jenis makanan yang disajikan setiap hari.
Selain sebagai sarana informasi, publikasi menu juga diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik berbasis masyarakat agar kualitas layanan pemenuhan gizi berjalan optimal di berbagai daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya mendorong masyarakat untuk membagikan informasi terkait menu MBG di media sosial. “Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujarnya.
Dadan menilai partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan menu yang diterima siswa membantu pemantauan kualitas layanan SPPG secara nasional. Ia menyebut unggahan warga memudahkan BGN pusat menilai pelaksanaan di lapangan dan menjadi masukan untuk evaluasi. “Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, BGN juga mewajibkan setiap SPPG memiliki akun media sosial resmi sebagai sarana pelaporan kegiatan harian program MBG. Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, mengatakan setiap unit layanan harus aktif mempublikasikan aktivitas penyediaan makanan kepada masyarakat.
“Setiap SPPG wajib memiliki akun Facebook, Instagram, dan TikTok sebagai sarana pelaporan harian,” kata Sony. Melalui akun tersebut, setiap menu yang dimasak harus diumumkan secara terbuka, termasuk informasi kandungan gizi serta nilai bahan pangan yang digunakan dalam penyusunan menu. “Menu apa hari ini, nilai gizinya berapa dan harganya berapa, semua itu harus dipublikasikan,” jelasnya.
Publikasi menu secara rutin dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dapur MBG di tingkat daerah. Dengan keterbukaan informasi, penyelenggara layanan diharapkan menjaga standar kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan bagi penerima manfaat.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi nasional.

