BERITA TERKINI
DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Buka Informasi soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC

DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Buka Informasi soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, meminta pemerintah pusat menjelaskan secara transparan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung. Ia menilai penjelasan terbuka diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Yozi mengatakan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mencabut HGU tersebut sejauh ini belum memicu polemik besar karena pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi. Namun, ia mengingatkan bahwa ketiadaan penjelasan dari negara berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.

“Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” kata Yozi, Kamis (22/01/2026).

Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015, 2019, hingga 2022 yang menyebut HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara. Menurut Yozi, penjelasan historis mengenai status lahan menjadi penting agar masyarakat memahami duduk perkara secara utuh.

“Ini perlu dijelaskan secara historis. Kok bisa tanah itu ditetapkan sebagai aset pertahanan negara, prosesnya seperti apa, dan bagaimana negara menetapkannya,” ujarnya.

Yozi juga mempertanyakan luas lahan yang mencapai lebih dari 85 ribu hektare. Ia menilai besaran tersebut perlu dijelaskan, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan bandar udara dan kepentingan pertahanan.

“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah diam saja? Pasti ada proses, ada komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” tegasnya.

Menurut Yozi, keterbukaan informasi dari pemerintah pusat penting untuk menjaga kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha dan calon investor. Ia mengingatkan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu faktor yang memengaruhi iklim investasi di daerah.

“Negara lain menarik investor bukan hanya soal insentif, tapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” katanya.

Yozi turut menyinggung bahwa pada 1997 SGC memperoleh HGU melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang juga merupakan lembaga negara. Karena itu, ia meminta titik persoalan dijelaskan secara terang.

“Ini yang harus dijelaskan. Kalau memang dibeli lewat lelang BPPN, lalu di mana titik masalahnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” ujar Yozi.

Selain aspek hukum, Yozi menyoroti dampak ekonomi dan sosial, terutama terhadap pekerja serta pendapatan daerah. Ia menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC selama ini masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung pada terganggunya aktivitas usaha yang dapat berdampak pada tenaga kerja. “Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. SGC bisa berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Yozi menegaskan dirinya tidak memihak pihak mana pun dan hanya mendorong agar persoalan dibuka secara jelas sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum. “Saya tidak berpihak ke mana-mana. Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.