Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan siap mendukung kegiatan promosi kuliner daerah yang melibatkan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Dukungan tersebut mencakup penyediaan data pelaku usaha yang dapat dilibatkan dalam berbagai agenda promosi.
Kepala Disperindag Sulteng Richard Arnaldo menjelaskan, pembinaan sektor kuliner pada umumnya lebih banyak menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM karena berkaitan langsung dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski begitu, Disperindag tetap mendukung kegiatan promosi kuliner, terutama jika melibatkan IKM.
“Kalau kami Disperindag itu biasanya yang menjadi binaan kami itu IKM, kalau kuliner itu lebih banyak ke UMKM. Jadi UMKM itu lebih ke Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Richard saat ditemui pada Selasa (2/6/2026).
Menurut Richard, selain data yang disiapkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag juga dapat menyiapkan data pelaku IKM yang relevan untuk ikut serta dalam kegiatan promosi.
Ia juga menjelaskan perbedaan UMKM dan IKM, terutama dari bentuk produk yang dihasilkan. UMKM umumnya menyediakan kuliner yang langsung disajikan dan dikonsumsi, sedangkan IKM menghasilkan produk yang dikemas dan memiliki ketentuan seperti masa kedaluwarsa.
“Kalau UMKM kan langsung dinikmati, kuliner disajikan terus dinikmati. Kalau IKM itu kan di packaging, ada batas kadaluwarsa dan sebagainya. Itu bentuknya IKM,” ujarnya.
Richard menambahkan, di Sulawesi Tengah terdapat cukup banyak IKM yang bergerak di sektor kuliner dan telah menghasilkan beragam produk olahan lokal.

