Dana Desa Bukan Milik Pribadi: Pemerintah Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan di Sumatera Selatan

Dana Desa Bukan Milik Pribadi: Pemerintah Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan di Sumatera Selatan

Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan setelah muncul kasus di Sumatera Selatan, ketika seorang kepala desa di Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, diduga menggelapkan dana desa untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp187,2 juta. Kasus yang terjadi setahun lalu itu disebut membuat kepala desa tersebut terancam hukuman berat.

Secara aturan, dana desa diperuntukkan bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam undang-undang desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih ada desa yang tidak menggunakan dana tersebut sesuai amanat.

Catatan masalah hukum dan keluhan penyaluran

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana, melaporkan bahwa pada 2019 terdapat enam desa di Sumatera Selatan yang bermasalah hukum dalam pengelolaan dana desa. Pada 2020, jumlahnya tercatat empat desa.

Dalam beberapa kesempatan, penegak hukum maupun laporan masyarakat juga mengungkap adanya dana desa yang telah disalurkan tetapi tidak diikuti pembangunan fisik ataupun program pemberdayaan. Selain itu, ada laporan mengenai warga yang tidak menerima atau hanya menerima sebagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Kelas daring untuk mengawal akuntabilitas

Kanwil DJPb Sumatera Selatan, sebagai koordinator penyalur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di wilayah tersebut, menyatakan perlu memastikan setiap rupiah dana desa yang disalurkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, Kanwil DJPb Sumatera Selatan bekerja sama dengan BPPK Palembang menggelar Kemenkeu Corpu Open Class bertema “Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi” pada 26–27 Oktober 2021 secara daring. Kegiatan ini ditujukan bagi pengelola dana desa di empat kabupaten di Sumatera Selatan.

Open class menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, yakni Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Luthfy Latief, Inspektur Daerah Provinsi Sumsel Bambang Irawan, serta dua auditor BPKP Palembang, Ernaldi Taqwinda dan Muhammad Juniardo. Dalam sesi tersebut dibahas sejumlah modus yang kerap terjadi dalam penyelewengan dana desa.

Peringatan dini: desa yang belum tersalurkan dan BLT tertunda

Melalui kegiatan itu, perangkat desa juga mendapatkan peringatan dini terkait penyaluran. Kanwil DJPb Sumatera Selatan memonitor masih terdapat satu desa di Kabupaten Lahat yang belum tersalurkan dana desanya, yakni Desa Tanjung Kurung Ilir, karena kepala desa tersangkut masalah hukum.

Selain itu, tercatat 57 desa di Muara Enim dan 10 desa di Lahat yang belum menerima penyaluran dana desa tahap kedua. Satu desa di Kabupaten Lahat juga disebut belum menyalurkan BLT Desa bulan ketujuh hingga kesembilan, yaitu Desa Gunung Karto, Kecamatan Kikim Timur.

Prioritas penggunaan Dana Desa 2021

Dana Desa diprioritaskan untuk mempercepat capaian upaya terpadu pembangunan berkelanjutan desa (SDGs Desa). Prioritas 2021, mengacu pada Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020, meliputi:

  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan desa,
  • adaptasi kebiasaan baru.

Pemulihan ekonomi nasional antara lain mencakup pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes, penyediaan listrik, serta pengembangan usaha ekonomi produktif. Program prioritas nasional meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan, dan pencegahan stunting juga disebut sebagai upaya menuju desa inklusif.

Ketentuan BLT Desa dan peran validasi data

Dalam konteks adaptasi kebiasaan baru, upaya diwujudkan melalui desa aman Covid-19 serta penyaluran BLT Desa untuk mendukung desa tanpa kemiskinan. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM).

Alokasi BLT Desa dari anggaran Dana Desa dibatasi sebagai berikut:

  • maksimal 25% bila pagu dana desa kurang dari Rp800 juta,
  • 30% untuk pagu Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar,
  • 35% untuk pagu lebih dari Rp1,2 miliar.

Kriteria penerima BLT Desa meliputi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit kronis, keluarga miskin yang terhenti menerima jaring pengaman sosial (JPS), serta keluarga yang belum terdata (exclusion error). Pemerintah desa berperan melakukan validasi data KPM, termasuk mengidentifikasi keluarga yang tidak berhak menerima maupun menambahkan penerima yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daftar.

Penegasan: dana desa untuk masyarakat

Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan harapan agar kegiatan tersebut memperluas pemahaman perangkat desa dan pengelola dana desa mengenai akuntabilitas dan transparansi, terutama pada masa pandemi. Dengan demikian, kasus hukum yang melibatkan perangkat desa di Sumatera Selatan diharapkan menurun.

Pesan utama yang ditekankan adalah bahwa dana desa bukan dana pribadi kepala desa. Dana tersebut merupakan amanat masyarakat desa kepada perangkat desa untuk dikelola sesuai aturan dan prioritas, agar manfaatnya optimal bagi kesejahteraan warga.