BERITA TERKINI
BKHIT Maluku Tolak Pengiriman 200 Kg Daging Rusa dari Papua karena Tanpa Dokumen Karantina

BKHIT Maluku Tolak Pengiriman 200 Kg Daging Rusa dari Papua karena Tanpa Dokumen Karantina

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Tual menolak pengiriman 200 kilogram daging rusa asal Kaimana, Papua, yang diangkut menggunakan Kapal Motor Labobar. Penolakan dilakukan karena pengiriman tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina.

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan mengatakan petugas karantina menemukan daging rusa itu tidak dilengkapi dokumen yang diwajibkan, termasuk Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari otoritas berwenang di daerah asal.

“Setiap media pembawa hewan atau produk hewan yang dilalulintaskan antarwilayah wajib disertai dokumen karantina. Daging rusa ini tidak dilengkapi persyaratan tersebut, sehingga secara hukum dinyatakan ilegal dan harus ditolak,” kata Willy di Ambon, Jumat.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib melalui tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.

Selain ketiadaan dokumen resmi, pengiriman daging rusa tanpa pemeriksaan karantina dinilai berpotensi membawa penyakit zoonosis yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam populasi satwa dan ternak di Maluku.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati dan melindungi sumber daya hayati Maluku dari risiko penyakit hewan karantina,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Willy memerintahkan Satpel Karantina Tual untuk mengembalikan 200 kilogram daging rusa tersebut ke daerah asal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memahami serta mematuhi prosedur karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan antarwilayah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati,” kata Willy. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan perundang-undangan terkait hal ini,” tambahnya.