BERITA TERKINI
BGN Peringatkan Mitra MBG agar Tak Mark Up Bahan Baku, Pelanggar Terancam Disuspend

BGN Peringatkan Mitra MBG agar Tak Mark Up Bahan Baku, Pelanggar Terancam Disuspend

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadwalkan kembali beroperasi pada 31 Maret 2026 setelah beberapa hari libur Lebaran dan pembagian makanan kering. Menjelang operasional kembali, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas.

BGN meminta pengelola dapur umum menghindari praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku. Dalam program MBG, alokasi untuk bahan baku disebut berada pada kisaran Rp8 ribu hingga Rp10 ribu per porsi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku. Ia juga menyoroti tindakan yang disebut menekan Kepala SPPG (KaSPPG), pengawas gizi, dan pengawas keuangan.

Menurut Nanik, pelanggaran semacam itu masuk kategori berat dan dapat berujung pada penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif. Ia menilai praktik mark up tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.

BGN menyatakan akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa suspend tersebut disebut sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen, termasuk membuat pernyataan tidak melakukan mark up serta tidak memonopoli dengan menjadi pemasok sendiri.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan.