Badan Gizi Nasional (BGN) meminta para pengawas gizi, pengawas keuangan, asisten lapangan, serta seluruh tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memeriksa bahan baku sebelum dimasak di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini ditujukan untuk memastikan makanan yang diterima penerima manfaat berada dalam kondisi layak dan aman, sekaligus mencegah insiden keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahan yang sejak awal menunjukkan tanda-tanda tidak layak harus segera dikembalikan kepada mitra. Ia mencontohkan bahan yang perlu ditolak, seperti ayam yang tidak sehat, sayuran yang tidak segar, atau tahu dengan kualitas buruk.
Nanik juga mengingatkan para pengawas gizi dan pengawas keuangan agar menolak segala bentuk intervensi dari mitra SPPG terhadap operasional dapur MBG, terutama bila menyangkut perubahan menu yang telah disusun pengawas gizi. Menurut dia, intervensi kerap dilakukan dengan dalih pengawas gizi masih junior, kurang berpengalaman, dan tidak memahami harga pangan.
“Laporkan kepada saya. Jika ada intervensi, dapurnya akan langsung saya tutup. Penyusunan menu tidak ada urusannya dengan mitra, apalagi sampai mengubah menu yang sudah disusun oleh pengawas gizi. Jika ada yang berani mengubah, akan saya suspend,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/2).
Ia menilai anggapan pengelola dapur MBG tidak memahami harga pangan hanya dijadikan dalih. Nanik menyebut intervensi berpotensi mendorong penggunaan bahan baku berkualitas rendah demi keuntungan lebih besar, yang menurutnya dapat menjadi awal terjadinya keracunan akibat pemilihan bahan baku yang tidak sesuai.
Selain pemeriksaan bahan, para pengawas gizi dan koki juga diminta memahami cara penanganan bahan makanan serta petunjuk teknis penggunaan peralatan dapur. BGN menilai insiden keamanan pangan bisa terjadi akibat kesalahan penanganan bahan atau penggunaan alat yang tidak sesuai standar.
Nanik mencontohkan, ketika bahan seperti ayam tiba dan kualitasnya telah diperiksa, pengawas gizi harus dapat menentukan apakah bahan perlu segera direbus atau disimpan dalam pendingin dengan suhu di bawah 5 derajat Celsius. Ia menyebut insiden di Magelang, saat ayam disimpan pada suhu 19 derajat Celsius yang menyebabkan berkembangnya bakteri salmonella dan berujung pada kasus keracunan sekitar 200 orang.
Situasi serupa, lanjut Nanik, juga terjadi di salah satu SPPG di Boyolali, Jawa Tengah, yang pekan lalu mengalami insiden keamanan pangan. Dalam kasus tersebut, mitra SPPG diketahui hanya menyediakan pendingin dan kulkas bekas dalam kondisi tidak layak.
Karena itu, Nanik meminta para koki yang lebih memahami kondisi peralatan untuk segera melaporkan kepada kepala SPPG agar meminta penggantian alat kepada mitra. Ia menegaskan mitra bertanggung jawab menyediakan peralatan dapur yang baru dan berkualitas sesuai petunjuk teknis. Mitra yang tidak memenuhi kewajiban tersebut disebut dapat dikenai sanksi penangguhan kerja hingga kewajiban dipenuhi.
“Jika peralatan rusak atau tidak layak pakai, jangan dipaksakan. Sampaikan kepada kepala SPPG untuk meminta penggantian. Kita menyewa, jadi jika alat rusak, mitra wajib mengganti dengan peralatan yang sesuai standar dan juknis yang ada. Jangan sampai seperti di Boyolali, semua peralatan dalam kondisi bekas dan bermasalah,” ujar Nanik.

