BERITA TERKINI
Begal Bersenjata Api Rakitan di Palembang Ditangkap, Polisi Dalami Asal Senjata

Begal Bersenjata Api Rakitan di Palembang Ditangkap, Polisi Dalami Asal Senjata

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) menggunakan senjata api rakitan. Penangkapan dilakukan di kawasan eks lokalisasi Teratai Putih, Palembang, pada Rabu malam (21/1/2026).

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas bergerak setelah mengendus keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya.

“Tadi malam telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU I. Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan pendalaman, terutama terkait asal-muasal kepemilikan senjata api rakitan,” ujar Sonny kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Pelaku berinisial MW, yang diduga terlibat tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyebut MW sempat panik saat didatangi petugas berpakaian preman, namun langsung diamankan setelah petugas memastikan keberadaan senjata yang digunakan saat beraksi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan serta satu unit kendaraan yang diduga digunakan pelaku dan dijadikan barang bukti. “Selain pelaku, kami mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta satu unit kendaraan yang digunakan dan menjadi barang bukti,” kata Sonny.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MW diketahui beraksi di kawasan Panca Usaha dengan sasaran seorang pengemudi ojek online. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan MW dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

Polisi menyatakan barang bukti telah dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun sumber pembuatan senjata api rakitan tersebut.

Atas perbuatannya, MW terancam dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.