BERITA TERKINI
APPDI Nilai Swasta Ikut Menjaga Stabilitas Harga Daging, Minta Perlakuan Setara dengan BUMN

APPDI Nilai Swasta Ikut Menjaga Stabilitas Harga Daging, Minta Perlakuan Setara dengan BUMN

Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyatakan pelaku usaha daging impor dari sektor swasta selama ini turut berperan dalam stabilisasi harga daging di pasaran. APPDI menilai anggapan bahwa swasta tidak berkontribusi dan cenderung memainkan harga daging tidak tepat, terutama karena segmen daging impor yang mereka pasok mayoritas untuk industri hotel, restoran, dan katering (horeka), bukan pasar umum.

Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan peran swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) pada prinsipnya sama, yakni memiliki kewajiban menjaga stabilitas harga karena menyangkut kepentingan nasional. Karena itu, ia meminta adanya perlakuan setara antara swasta dan BUMN dalam kebijakan impor daging.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar kuota impor daging sapi reguler kepada BUMN. Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan langkah itu dilakukan agar negara dapat hadir sebagai stabilisator, dengan alasan pemerintah lebih sulit melakukan intervensi ketika harga bergejolak jika kuota sepenuhnya dipegang swasta.

Teguh menilai swasta juga secara implisit berperan menstabilkan harga melalui mekanisme pasokan dan permintaan. Menurutnya, ketika pasokan cukup, harga akan stabil, termasuk pada segmen horeka yang menjadi pasar utama pemasok daging impor dari swasta.

Namun, ia menilai pemangkasan porsi pengusaha swasta dan pengalihan kuota ke BUMN berpotensi menimbulkan monopoli yang tidak sehat dan memicu inefisiensi. APPDI pun mendorong pemerintah membuka kesempatan yang setara agar tercipta kompetisi yang efisien dan memberi manfaat bagi konsumen serta sektor riil, termasuk industri horeka dan manufaktur yang memiliki nilai tambah serta menyerap tenaga kerja.

Dalam kesempatan itu, Teguh berharap pemerintah mengembalikan porsi kuota daging sapi reguler seperti tahun lalu, yakni 180 ribu ton. APPDI juga mengapresiasi pernyataan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menjanjikan evaluasi terhadap jatah kuota daging sapi reguler pada Maret.

Sementara itu, Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (APPDI) Asnawi menyampaikan produksi daging sapi nasional masih belum mencukupi kebutuhan. Ia menyebut konsumsi per kapita sebesar 2,57 kilogram, dengan kebutuhan daging dalam negeri mencapai 731.000 ton per tahun. Adapun produksi daging sapi nasional, menurutnya, baru mampu memenuhi 33,4 persen, sedangkan sisanya dipenuhi melalui impor.

Asnawi juga menilai daging beku impor, terutama daging kerbau, bermanfaat untuk menekan harga daging di pasar. Ia menyebut tanpa daging impor, harga daging dalam negeri bisa berada di atas Rp140.000 per kilogram.

Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna turut menilai pemangkasan kuota impor secara drastis yang dilakukan pemerintah tidak tepat sasaran. Ia mengatakan pelaku usaha swasta mengimpor daging reguler untuk memenuhi pasar horeka dan daging industri, bukan pasar umum. Menurutnya, peran stabilisasi harga untuk masyarakat luas lebih terkait dengan kebijakan impor daging kerbau India, yang ditujukan agar masyarakat dapat menjangkau harga daging dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp80.000 per kilogram di pasar umum.

Marina juga menepis anggapan swasta mempermainkan harga karena pasar yang dilayani berbeda. Ia menambahkan, industri horeka terdampak pemangkasan kuota karena bisnis mereka menggunakan sistem kontrak sehingga kepastian pasokan menjadi sangat sensitif. Ia memperingatkan gangguan pasok dapat menyulitkan perusahaan dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging tercatat 297.000 ton. Rinciannya meliputi 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain yang seluruhnya dialokasikan untuk BUMN. Sementara itu, 105 perusahaan swasta mendapatkan total 30.000 ton, dan 17.000 ton dialokasikan untuk daging industri.

Adapun BUMN yang memperoleh kuota impor daging adalah PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sementara jatah swasta yang hanya 30.000 ton harus dibagi kepada 105 perusahaan.