Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyatakan pelaku usaha daging impor selama ini turut berperan menjaga stabilisasi harga daging di pasaran. Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana menegaskan anggapan bahwa pelaku usaha daging impor tidak ikut menstabilkan harga dan cenderung memainkan harga tidaklah benar.
Menurut Teguh, segmen pasar daging impor yang digarap pelaku usaha swasta bukan pasar umum, melainkan industri hotel, restoran, dan katering (horeka). Ia menilai stabilisasi harga merupakan kepentingan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama, sehingga swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) semestinya mendapat perlakuan setara.
“Sebenarnya, peran swasta dan BUMN itu sama saja, yakni memiliki kewajiban untuk stabilisasi harga karena ini kepentingan nasional. Oleh karena itu, harus ada equal treatment, perlakuan yang sama antara swasta dan BUMN,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Teguh menjelaskan, kontribusi swasta dalam stabilisasi harga berjalan melalui mekanisme pasok dan permintaan. Ketika pasokan mencukupi, harga dinilai akan lebih stabil. Ia menambahkan, stabilisasi tidak hanya terjadi di pasar umum, tetapi juga di segmen horeka yang menjadi pasar utama pelaku usaha daging impor.
Ia juga menilai keputusan pemerintah memangkas porsi pengusaha swasta dan menyerahkannya kepada BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli yang tidak sehat. Menurutnya, monopoli dapat menimbulkan inefisiensi, sehingga pemerintah diminta lebih bijak dengan memberikan perlakuan setara bagi pelaku usaha.
APPDI berharap pemerintah mengembalikan porsi kuota daging sapi reguler seperti tahun sebelumnya, yakni 180 ribu ton. Teguh menyebut pihaknya mengapresiasi keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang menjanjikan evaluasi jatah kuota daging sapi reguler pada Maret.
Di sisi lain, Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi menyatakan produksi daging sapi nasional masih belum mencukupi kebutuhan dalam negeri. Ia menyebut konsumsi daging sapi per kapita tercatat 2,57 kilogram, sehingga kebutuhan nasional sekitar 731.000 ton per tahun.
Asnawi mengatakan produksi daging sapi nasional baru mampu memenuhi sekitar 33,4 persen kebutuhan, sementara sisanya dipenuhi melalui impor. Ia menilai daging beku impor, terutama daging kerbau, bermanfaat menekan harga daging di pasar. “Jika tidak ada daging impor, harga daging dalam negeri bisa menembus di atas Rp 140.000 per kilogram,” katanya.
Senada, Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna menilai pemangkasan kuota impor secara drastis kurang tepat sasaran. Alasannya, pelaku usaha swasta mengimpor daging reguler untuk memenuhi kebutuhan industri horeka dan daging industri, bukan pasar umum.
Marina menegaskan stabilisasi harga di pasar umum merupakan tujuan dibukanya impor daging kerbau India agar masyarakat dapat menjangkau harga daging dengan harga eceran tertinggi Rp 80.000 per kilogram. Karena segmen yang dilayani berbeda, ia menilai tidak tepat jika swasta dianggap mempermainkan harga.
Marina juga menyampaikan industri horeka terdampak pemangkasan kuota impor yang menjadi porsi swasta, mengingat bisnis di sektor tersebut berbasis kontrak sehingga pasokan sangat sensitif. Ia meminta pemerintah mengembalikan kuota dan mengingatkan risiko lanjutan bila pasokan terganggu. “Jika pasokan terganggu dan perusahaan kesulitan, maka gelombang pemutusan hubungan kerja bisa saja terjadi,” ujarnya.

