Istilah “Whip Pink” belakangan ramai dibicarakan di media sosial dan memunculkan beragam spekulasi. Di balik perbincangan tersebut, produk ini dikaitkan dengan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang sebenarnya memiliki fungsi tertentu dan tidak ditujukan untuk dihirup sembarangan.
Secara legal, nitrous oxide digunakan untuk membantu membuat whipped cream di industri kuliner. Selain itu, gas ini juga digunakan dalam dunia medis sebagai obat bius ringan pada prosedur tertentu, misalnya perawatan gigi oleh dokter, dengan dosis serta pengawasan yang ketat.
Namun, para ahli kesehatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide dengan cara menghirupnya demi efek euforia berbahaya. Risiko yang disebutkan meliputi kekurangan oksigen, pusing, gangguan koordinasi hingga pingsan, kerusakan saraf permanen, serta risiko kematian. BNN juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menyalahgunakan gas yang kerap dijuluki “gas tertawa” ini hanya demi efek sementara.
Dari sisi regulasi, hingga awal 2026 nitrous oxide seperti yang ada di Whip Pink belum secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia. Meski demikian, penggunaannya di luar fungsi medis dan kuliner disinyalir ilegal serta dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.
Viralnya Whip Pink turut memunculkan isu lain, termasuk klaim pemasaran produk tersebut di acara besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP). Di tengah berbagai klaim yang beredar, masyarakat diimbau memahami fungsi asli nitrous oxide serta risiko serius jika digunakan di luar peruntukannya.

