Masyarakat Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan penataan pasar yang dinilai tidak sesuai harapan. Kondisi pasar disebut semakin sumpek, kurang tertata rapi, serta diwarnai penumpukan sampah yang menimbulkan bau tidak sedap karena lokasi pembuangan berada di pinggir jalan utama.
Keluhan itu muncul di tengah proses pembangunan pasar tahap kedua yang dikenal sebagai Pasar Tengah Talang Padang. Sejumlah warga menyoroti kemunculan bangunan non-permanen yang disebut telah mengambil alih fungsi jalan.
Bangunan non-permanen dinilai menutup sebagian jalan
Putra Ramadhan, S.IP dari Pemuda Peduli Tanggamus (PPT), mengatakan dalam beberapa pekan terakhir masyarakat dikejutkan dengan berdirinya bangunan non-permanen di sekitar area pasar. Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengguna jalan mengenai tujuan pembangunannya.
Ia menyebut, isu yang berkembang mengarah pada wacana pembangunan pasar tahap kedua. Dalam waktu singkat, bangunan non-permanen tersebut disebut telah mengelilingi area Pasar Tengah Talang Padang dan akan dijadikan tempat sementara aktivitas perdagangan.
Putra juga menyampaikan keterangan dari sejumlah pedagang yang telah berpindah dari lokasi sebelumnya. Ia mengatakan para pedagang disebut hanya menerima penawaran denah nomor lapak yang akan ditempati.
Dipertanyakan soal izin dan dasar hukum penggunaan jalan
Putra menegaskan, berdirinya bangunan non-permanen itu menjadi sorotan karena dinilai mengambil alih fungsi jalan sehingga menyebabkan penyempitan dan penutupan sebagian jalan raya.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya. Ia menyebut kegiatan yang dimaksud antara lain:
- kegiatan keagamaan,
- kegiatan kenegaraan,
- kegiatan olahraga, dan/atau
- kegiatan budaya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pihak yang mengeluarkan izin pembangunan tersebut. Putra turut menyinggung Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan), termasuk ketentuan sanksi pidana terkait kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Ia mengutip Pasal 63 UU Jalan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Menurut Putra, kegiatan perdagangan atau berjualan tidak termasuk kategori “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” sebagaimana diatur dalam UU LLAJ. Namun, ia menambahkan, UU LLAJ tetap mengatur sanksi pidana apabila terjadi gangguan terhadap fungsi jalan dan fasilitas pejalan kaki.

