BERITA TERKINI
Usaha Seblak di Kota Banjar Mulai Dikenakan PBJT, Ini Ketentuan Omzet dan Tarifnya

Usaha Seblak di Kota Banjar Mulai Dikenakan PBJT, Ini Ketentuan Omzet dan Tarifnya

Pelaku usaha kuliner seblak di Kota Banjar, Jawa Barat, mulai dikenakan pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman. Kebijakan ini dibenarkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Teny Heru Siswanto.

Menurut Teny, penerapan PBJT merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah Kota Banjar menilai kebijakan tersebut menjadi langkah optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia mengatakan, sosialisasi terkait penerapan PBJT kepada pelaku usaha seblak telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. “Sudah kami sosialisasikan beberapa hari yang lalu kepada para pengusaha kuliner seblak,” kata Teny kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Teny menjelaskan, tidak semua pelaku usaha seblak otomatis dikenakan PBJT. Ketentuan yang disebutkan antara lain usaha menyediakan meja dan kursi, serta memiliki omzet penjualan di atas Rp 10 juta per bulan.

Dalam pelaksanaannya, pajak tersebut dibebankan kepada konsumen. Sementara itu, pelaku usaha akan dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Adapun besaran PBJT yang dibebankan kepada konsumen, sesuai Perda, sebesar 10 persen dari nilai omzet penjualan.

“Kalau yang di bawah Rp 10 juta tidak kita kenakan pajak daerah. Jadi hanya pelaku usaha kuliner seblak yang omzetnya di atas Rp 10 juta,” ujarnya.

Teny menambahkan, penerapan pajak untuk sektor usaha kuliner seblak ini baru diberlakukan pada tahun 2026 dan akan dilakukan secara bertahap, dengan pertimbangan potensi yang dinilai besar. Ia juga menyebut, ada pelaku usaha yang mempertanyakan imbal balik dari pajak yang dibayarkan. Karena kebijakan ini masih baru, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan para pelaku usaha seblak.