Pasca Ramadan, tradisi nyekar atau ziarah kubur kembali ramai dilakukan masyarakat. Seiring meningkatnya mobilitas, muncul fenomena baru yang viral di media sosial: jasa titip (jastip) nyekar. Melalui layanan ini, pemesan dapat meminta pihak ketiga membersihkan makam, menabur bunga, hingga membacakan doa. Prosesnya umumnya dipesan secara daring dan disertai dokumentasi foto atau video sebagai bukti.
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai fenomena tersebut tidak semata berkaitan dengan ekonomi kreatif, tetapi juga menunjukkan pergeseran budaya yang perlu dipahami secara jernih, terutama dari perspektif hukum Islam atau Ushul Fiqh.
Ia menjelaskan, secara historis ziarah kubur memiliki perjalanan hukum yang khas. Pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang praktik ziarah kubur untuk menjaga akidah umat yang baru meninggalkan masa jahiliyah. Namun, setelah keimanan umat semakin kuat, larangan itu berubah menjadi anjuran. Hal ini merujuk pada hadis: “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat” (HR. Muslim).
Menurutnya, praktik ziarah kubur memiliki dua dimensi yang perlu dibedakan agar fenomena jastip tidak menyederhanakan makna nyekar. Dimensi pertama adalah perawatan fisik makam, seperti membersihkan rumput liar, mengecat nisan, atau menyiram air mawar. Dalam perspektif fikih, aktivitas ini masuk ranah muamalah yang bersifat delegatif, sehingga dapat dikerjakan oleh orang lain.
“Jika kita berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan bentuk penghormatan yang sah. Secara hukum, hal ini termasuk akad wakalah bil ujrah, yaitu mewakilkan pekerjaan dengan imbalan,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Adapun dimensi kedua adalah esensi spiritual ziarah, yakni dzikrul maut atau mengingat kematian. Ia menilai, inti ziarah kubur terletak pada pengalaman batin saat seseorang hadir langsung di sisi makam, menyadari kefanaan hidup, dan merenungkan kematian. Pengalaman personal semacam itu, menurutnya, tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh dokumentasi foto atau video.
Dalam kajian Ushul Fiqh, fenomena jastip nyekar juga dapat dipahami melalui kaidah “Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah”, yang menyatakan bahwa pada dasarnya hukum muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur penipuan atau gharar. Selain itu, ia menyebut kaidah “Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh”, yang berarti sesuatu yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya tidak harus ditinggalkan seluruhnya.
Bagi masyarakat yang terhalang jarak atau kondisi kesehatan, memastikan makam keluarga tetap terawat melalui perantara dinilai lebih baik daripada membiarkannya terbengkalai. “Ini bisa dilihat sebagai bentuk maslahah, yakni kemaslahatan untuk menjaga martabat jenazah,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan jastip nyekar sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti sempurna dari ibadah ziarah. Layanan tersebut dinilai lebih tepat sebagai solusi teknis di era digital bagi mereka yang tidak dapat hadir secara langsung. “Bunga bisa dititipkan, pembersihan makam bisa didelegasikan. Namun, kerinduan yang tulus dan kesadaran akan kefanaan diri tetap menjadi ibadah personal yang tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.

