BERITA TERKINI
Tepuk Sakinah Viral di KUA, Ini Penjelasan dan Statusnya bagi Calon Pengantin

Tepuk Sakinah Viral di KUA, Ini Penjelasan dan Statusnya bagi Calon Pengantin

Fenomena “Tepuk Sakinah” belakangan ramai dibicarakan di media sosial setelah sejumlah video memperlihatkan pasangan calon pengantin bersama petugas Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan tepuk tangan sambil menyanyikan yel-yel singkat. Aksi yang terlihat ringan dan menyenangkan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik: apakah Tepuk Sakinah wajib dilakukan oleh setiap pasangan yang akan menikah?

Tepuk Sakinah merupakan metode edukasi pranikah yang dirancang secara kreatif untuk membantu menyampaikan nilai-nilai penting dalam membangun rumah tangga. Metode ini menjadi bagian dari program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Salah satu penggagasnya, Prof Alimatul Qibtiyah, menjelaskan bahwa Tepuk Sakinah lahir dari kreativitas para instruktur Bimwin sejak 2018. Menurutnya, metode tersebut dibuat sebagai strategi agar nilai kesalingan, kesetaraan, dan kebersamaan dalam keluarga dapat dipahami dengan cara yang menyenangkan.

Dalam praktiknya, Tepuk Sakinah memuat sejumlah pesan utama yang berkaitan dengan fondasi keluarga. Di antaranya berpasangan sebagai simbol ikatan suci pernikahan, penguatan makna janji kokoh (mitsaqon ghalidho) sebagai janji suci kepada Allah SWT, serta dorongan untuk saling memberi kebaikan seperti cinta, hormat, dan menjaga satu sama lain.

Selain itu, metode ini juga menekankan pentingnya musyawarah dalam mengambil keputusan bersama, serta tarodhin atau saling ridha—yakni sikap ikhlas menerima kelebihan dan kekurangan pasangan sebagai kunci keharmonisan.

Terkait statusnya, Prof Alimatul menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukan kewajiban bagi calon pengantin. Ia menyebut Tepuk Sakinah hanya salah satu strategi pembelajaran atau pelatihan agar pilar-pilar keluarga sakinah dapat diterima dengan cara yang lebih menyenangkan, sehingga tidak ada keharusan untuk melakukannya.

Adapun yang diwajibkan oleh Kementerian Agama adalah keikutsertaan calon pengantin dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program tersebut bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Tepuk Sakinah, dalam konteks ini, merupakan salah satu metode yang dapat dipilih karena dinilai interaktif dan membantu peserta lebih mudah memahami serta mengingat materi.