Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk mencapai kemandirian industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Namun, upaya tersebut disebut perlu ditopang kebijakan jaminan pasar serta sistem terintegrasi dari hulu ke hilir agar substitusi impor dapat dipacu dan daya saing industri hulu tekstil menguat.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Ravi Shankar menyampaikan, permintaan serat di pasar global maupun domestik tengah tumbuh pesat. Ia menilai kapas tidak lagi mendominasi konsumsi serat dunia karena preferensi mulai bergeser ke serat buatan.
Menurut Ravi, pergeseran tersebut menjadi peluang bagi Indonesia yang memiliki dua serat utama dunia, yaitu poliester dan rayon. Poliester merupakan serat buatan, sedangkan rayon termasuk serat semibuatan.
Peluang pasar domestik dan ketergantungan pada kapas
Ravi juga menyoroti potensi pasar dalam negeri. Konsumsi serat per kapita Indonesia pada 2030 diproyeksikan mencapai 13,47 kilogram, naik dari sekitar 8,1 kilogram saat ini.
Di sisi lain, ia menilai ketergantungan industri TPT terhadap kapas masih tinggi, mencapai 30 persen dari total konsumsi serat pada 2020. Karena Indonesia tidak memproduksi kapas, impor kapas bahkan mencapai 98 persen.
Ravi menyebut Indonesia memiliki peluang untuk mensubstitusi kapas dengan poliester dan rayon, atau memanfaatkan serat alami lain yang dapat diproduksi di dalam negeri, seperti sutra atau rami. Ia menekankan perlunya langkah pemerintah yang sistematis untuk memacu substitusi impor di sektor TPT.
Target penurunan impor dan tren ekspor-impor
Melalui program substitusi impor, Kementerian Perindustrian menargetkan penurunan impor TPT pada 2022 menjadi Rp 62,02 triliun. Sebagai perbandingan, nilai impor sektor TPT pada 2019 tercatat Rp 95,42 triliun.
- Target impor 2020 ditetapkan Rp 82,06 triliun, dengan realisasi Rp 68,01 triliun yang dipengaruhi pandemi Covid-19.
- Target impor 2021 dipasang Rp 74,43 triliun, dengan realisasi hingga triwulan I-2021 sebesar Rp 19,65 triliun.
Ravi menambahkan, dalam 5–6 tahun terakhir ekspor TPT Indonesia cenderung stagnan, sementara impor terus meningkat hingga komposisi impor mencapai sekitar 60 persen dari nilai ekspor.
Data Kementerian Perindustrian juga menunjukkan industri dalam negeri banyak mengekspor pakaian jadi, tetapi masih minim menggunakan bahan baku dan bahan penolong lokal. Pada Januari–Juni 2021, ekspor serat hanya 9,5 persen dari total ekspor TPT, sedangkan impor serat mencapai 20,1 persen dari total impor TPT.
Ravi membandingkan kondisi tersebut dengan Bangladesh yang disebut sebagai salah satu pesaing utama Indonesia di sektor TPT. Menurutnya, ekspor Bangladesh terus meningkat, sementara impornya hanya sekitar 25 persen dari ekspor. Ia menilai hal itu dapat menjadi patokan untuk mempercepat realisasi substitusi impor.
Integrasi industri dan neraca komoditas
Selain substitusi impor, Ravi menilai investasi baru diperlukan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing produksi. Ia juga mendorong pemberian insentif bagi industri yang mampu memenuhi komposisi penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga 75 persen.
Ia menekankan pentingnya integrasi industri TPT, pengawasan ketat terhadap produk impor, serta substitusi produk impor dari hulu ke hilir sebanyak mungkin. Menurutnya, penggunaan produk domestik perlu diprioritaskan untuk menopang kebutuhan nasional.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan pemerintah tengah mengejar penyusunan neraca komoditas untuk memetakan permintaan dan penawaran dari sektor hulu ke hilir.
Neraca komoditas itu akan memuat informasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri yang dapat disiapkan di dalam negeri. Informasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan impor produk TPT, mulai dari bahan baku hingga produk akhir.
Khayam menambahkan, diperlukan sistem yang mampu memetakan pasokan dan permintaan secara terintegrasi agar kebijakan substitusi impor tetap terukur. Ia menekankan pemerintah perlu menjaga agar pembatasan impor bahan baku dan bahan penolong tidak menjadi kendala produksi di sektor hilir.
Menurut Khayam, setelah pemetaan dilakukan, data akan diverifikasi—misalnya terkait kapasitas produksi perusahaan dan kualitas bahan baku—lalu dimasukkan ke sistem informasi pemerintah. Data tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama untuk mengendalikan kebijakan impor agar lebih jelas dan terukur.

