Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan RI yang menerbitkan label gizi Nutri Level untuk pangan olahan siap saji, khususnya minuman. Melalui sistem ini, produk diklasifikasikan ke dalam kategori A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh per 100 ml.
Dalam ketentuan tersebut, label Nutri Level wajib dicantumkan pada kemasan, menu, dan platform digital setelah masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan wajib secara penuh.
Ahli gizi RUKKI, Imas Arumsari, menilai kebijakan baru ini membuat informasi gizi lebih terlihat dan lebih mudah diakses konsumen. Selama ini, Indonesia hanya memiliki label “Pilihan Lebih Sehat” yang bersifat sukarela dan dinilai belum banyak dikenal masyarakat. Meski demikian, Imas menekankan efektivitas Nutri Level dalam mendorong perubahan pola konsumsi masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui evaluasi.
RUKKI merujuk pada temuan studi di Singapura pada 2023 yang menunjukkan pelabelan dapat menurunkan konsumsi gula dari minuman, namun tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi produk lemak jenuh. Studi tersebut juga menilai pengaruh Nutri Level terhadap kualitas diet secara keseluruhan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Temuan lain di Singapura pada 2025 turut menunjukkan bahwa dalam situasi nyata—ketika konsumen dihadapkan pada harga murah, promosi agresif, dan ketersediaan luas produk tidak sehat—pengaruh label cenderung melemah.
Imas juga menyoroti keterbatasan pendekatan pelabelan berbasis penilaian seperti Nutri Level. Sejumlah studi internasional, menurutnya, menunjukkan sistem warning label lebih efektif dalam memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Dalam praktik global, kebijakan pengendalian konsumsi pangan tidak sehat umumnya diterapkan secara terpadu, tidak hanya mengandalkan pelabelan. Negara-negara yang dinilai berhasil menekan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) juga menjalankan kebijakan lain, seperti cukai minuman berpemanis, pembatasan pemasaran dan iklan, serta pengendalian penyediaan pangan di ruang publik.
“Secara umum, kebijakan pengendalian konsumsi gula, garam, lemak di Indonesia justru masih tertinggal dibandingkan negara lain yang sudah serius melakukan pengendalian penjualan makanan tinggi gula, garam, dan lemak dalam mencegah penyakit tidak menular,” kata Imas dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
RUKKI menilai Indonesia membutuhkan fondasi kebijakan yang lebih kuat, salah satunya melalui penerapan Nutrient Profiling Model (NPM). NPM merupakan kerangka ilmiah untuk menentukan apakah suatu produk tergolong sehat atau tidak.
Menurut RUKKI, penerapan NPM dapat membuat kebijakan seperti label gizi depan kemasan lebih terukur secara ilmiah, memungkinkan pembatasan iklan produk tidak sehat dilakukan secara adil dan terarah, serta memberi dasar yang jelas bagi insentif untuk produk sehat dan disinsentif untuk produk tidak sehat.
“Kita mesti mengapresiasi upaya Kemenkes dalam mendukung kesehatan publik. Impact yang lebih besar perlu kita wujudkan dengan mendorong regulasi pangan sehat yang lebih komprehensif. Edukasi saja tidak cukup. Terlebih khususnya untuk anak-anak, sangat dibutuhkan pembatasan pemasaran pangan tinggi gula, garam, dan lemak,” ujar Imas.
RUKKI mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada implementasi Nutri Level dan segera mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas dan terukur. Rekomendasi yang disampaikan meliputi penerapan NPM sebagai fondasi kebijakan pangan nasional, peralihan ke sistem warning label, implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan tanpa syarat, pembatasan iklan dan promosi produk tidak sehat terutama yang menyasar anak-anak, serta pengendalian penyediaan pangan di sekolah, rumah sakit, dan ruang publik.

