BERITA TERKINI
MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak soal Hak Kesehatan dan Gizi

MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 8 UU Perlindungan Anak soal Hak Kesehatan dan Gizi

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selasa (10/2/2026). Sidang perkara Nomor 49/PUU-XXIV/2026 itu berlangsung di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Permohonan diajukan oleh Moh. Abqori Hisan. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam persidangan, Abqori hadir tanpa kuasa hukum. Ia menyatakan memiliki kepentingan konstitusional yang nyata dan relevan terkait pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak anak, khususnya hak atas pemenuhan gizi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Perlindungan Anak. Menurutnya, hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar serta kepastian hukum yang adil, dijamin oleh UUD 1945.

Pasal 8 UU Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan memadai agar negara secara aktif mencegah, menindak, dan memulihkan anak dari dampak kekerasan dan/atau perlakuan diskriminatif. Ia berpendapat, kondisi itu membuat hak anak yang bersifat imperatif dan non-derogable seolah direduksi menjadi norma deklaratif tanpa mekanisme perlindungan yang efektif, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Abqori juga menilai Pasal 8 bersifat deklaratif dan relatif karena tidak menetapkan kewajiban konkret negara dan pemerintah yang dapat diukur, diawasi, serta dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi dinilai bergantung pada kebijakan pemerintah yang sektoral, programatik, dan tidak seragam antar daerah.

Menurut Pemohon, ketiadaan jaminan normatif yang mengikat dalam Pasal 8 turut menimbulkan kekosongan pengawasan substantif dalam penyelenggaraan hak anak atas kesehatan dan gizi. Ia menyebut kondisi tersebut berpengaruh pada belum terbentuknya sistem yang menjangkau seluruh anak Indonesia, terutama anak-anak di daerah terpencil, tertinggal, dan kelompok rentan.

Abqori menegaskan, lemahnya norma Pasal 8 secara faktual dinilai berkontribusi pada masih maraknya persoalan gizi buruk, malnutrisi, dan stunting pada anak, yang berpotensi memicu hilangnya satu generasi (lost generation). Ia menilai keadaan itu menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas tumbuh kembang yang optimal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Ia juga menyinggung pelaksanaan pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi yang menurutnya kemudian dilakukan melalui kebijakan sporadis dan temporer, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Abqori berpendapat, meski bertujuan baik, program tersebut tidak memiliki pijakan normatif yang tegas dan mengikat dalam Pasal 8, sehingga tidak menjamin keberlanjutan, standar mutu, serta mekanisme akuntabilitas apabila pemenuhan hak tidak terlaksana secara optimal.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Perlindungan Anak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan gizi wajib dilaksanakan dengan standar perlindungan yang aman, berbasis kondisi individual anak, disertai mekanisme pencegahan risiko kesehatan, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara atas setiap kebijakan pemenuhan gizi anak, termasuk kebijakan yang dilaksanakan melalui program pemerintah.”

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar menyusun permohonan lebih ringkas serta memperbaiki uraian mengenai kedudukan hukum. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan, dengan batas akhir penerimaan pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.