Proses Hukum Kasus Dugaan Limbah B3 di PT Panca Rasa Pratama Dipertanyakan

Proses Hukum Kasus Dugaan Limbah B3 di PT Panca Rasa Pratama Dipertanyakan

Tanjungpinang—Proses hukum kasus dugaan tindak pidana lingkungan terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Panca Rasa Pratama, perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, kembali dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, meski penanganan perkara ini pernah diusut Polda Kepulauan Riau, hingga lebih dari setahun sejak pengusutan awal, belum ada kepastian hukum yang diketahui publik.

Berdasarkan catatan pemberitaan, kasus ini bermula pada Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi perusahaan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya limbah yang berserakan di area perusahaan. Selain itu, ditemukan pula limbah B3 berupa oli bekas dan kaleng cat bekas.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan. Polisi juga mendapati perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) atau tidak memiliki izin TPS.

Perkembangan penyelidikan turut mengungkap adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel yang disebut berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di Jalan Engku Putri, tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.

Pada saat itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menyampaikan pasal yang diduga dilanggar adalah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan ketentuan dalam Pasal 102 yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, Pasal 59 ayat (4) menyebut pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Sementara Pasal 103 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Hingga lebih dari setahun sejak penanganan awal, belum ada kepastian hukum yang disampaikan, sehingga pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan proses perkara tersebut terus muncul.