Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai bergulir di berbagai sekolah di Indonesia sebagai upaya pemerintah memperkuat gizi anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain menyasar perbaikan gizi, program ini juga diarahkan untuk mendorong pemberdayaan UMKM dan ekonomi kerakyatan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan rantai pasok pangan lokal.
Program pemberian makanan bagi anak sekolah bukan hal baru di tingkat global. Pada 2022, program serupa dilaporkan telah menjangkau hampir 418 juta anak di berbagai belahan dunia. Di Amerika Serikat, skema ini dikenal sebagai National School Lunch Program, di India sebagai The Mid-Day Meal Scheme, dan di sejumlah negara Afrika sebagai Homegrown School Feeding.
Studi World Bank pada 2024 menyebut pemberian makan bergizi dapat meningkatkan tingkat kehadiran dan partisipasi sekolah, sekaligus menekan malnutrisi atau stunting. Di beberapa negara maju, program makan bergizi juga dikaitkan dengan pengendalian pola makan yang dapat menurunkan risiko obesitas dan diabetes sejak dini pada anak usia sekolah. Sementara itu, merujuk data United Nations World Food Programme pada 2021, program makan bergizi di Afrika dinilai mampu memperluas kesempatan bagi petani lokal, mendorong ekonomi pedesaan, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi rantai pasok dan emisi karbon.
Di Indonesia, MBG resmi dimulai pada 6 Januari 2025. Implementasinya dilakukan bertahap hingga mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat di seluruh kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal. Dalam pelaksanaannya, bahan makanan yang diolah juga menggunakan sumber pangan lokal.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, pemerintah menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional. Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas BGN diarahkan kepada empat kelompok utama.
Pertama, peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Kelompok ini dipandang krusial karena berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, sehingga kecukupan gizi dinilai penting untuk mendukung proses belajar dan perkembangan kognitif.
Kedua, anak usia di bawah lima tahun. Balita menjadi sasaran utama karena merupakan periode kritis tumbuh kembang. Kekurangan gizi pada fase ini disebut dapat menimbulkan dampak yang tidak dapat dipulihkan.
Ketiga, ibu hamil. Pemenuhan gizi selama kehamilan dinilai penting untuk melindungi ibu dan janin, termasuk mencegah komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta stunting pada bayi.
Keempat, ibu menyusui. Kecukupan gizi pada ibu menyusui diperlukan untuk mendukung produksi ASI yang berkualitas dan pertumbuhan bayi yang optimal.
Pelaksanaan MBG ditargetkan menjangkau 17.980.263 orang hingga akhir 2025. Saat ini, program dijalankan di kabupaten/kota yang telah memiliki infrastruktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ke depan, pemerintah menyatakan program akan diprioritaskan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk mendukung implementasi, BGN dilengkapi unit kerja yang mengelola proses program secara menyeluruh. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kebijakan teknis sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menjalankan pemantauan serta pengawasan program MBG, sementara Inspektorat Utama melakukan pengawasan internal.
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kemanusiaan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menyebut sejumlah aspek penting dalam implementasi MBG, yakni penyediaan makanan bergizi, edukasi gizi, pemantauan dan evaluasi, kerja sama lintas sektor, serta pemberdayaan UMKM lokal.
Penyediaan makanan bergizi mencakup distribusi makanan secara gratis ke sekolah, posyandu, fasilitas kesehatan, atau langsung ke rumah tangga sasaran. Makanan yang diberikan ditetapkan harus memenuhi standar gizi seimbang, mencakup karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.
Aspek edukasi gizi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya gizi seimbang, pemilihan makanan yang tepat, dan cara pengolahan yang baik. Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, pelatihan, booklet, poster, dan media sosial.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui sistem pemantauan status gizi kelompok sasaran secara berkala, termasuk pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar kepala. Evaluasi efektivitas juga diperlukan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Program ini juga menekankan kerja sama lintas sektor, melibatkan BGN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikdasmen, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya agar implementasi efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pemberdayaan UMKM lokal diposisikan sebagai bagian dari rantai pasok penyediaan makanan bergizi guna mendorong ekonomi lokal sekaligus menjaga ketersediaan bahan pangan segar dan berkualitas.
DJA menilai, dengan fokus pada akses makanan bergizi bagi kelompok kritis seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak, program ini diharapkan berdampak pada perkembangan kognitif, kesehatan, dan produktivitas generasi mendatang. Keberhasilan program disebut menjadi salah satu kunci menuju visi Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, pemerintah menekankan aspek keberlanjutan. Program MBG dinilai juga memberi manfaat ekonomi bagi petani, produsen lokal, dan UMKM. BGN menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan mereka dalam pelaksanaan program, serta berkoordinasi dengan Kemendes PDT dan Kemenkop agar BUMDes dan koperasi dapat berperan sebagai pemasok bahan pangan.
Terkait anggaran, Diah Dwi Utami menyampaikan Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan anggaran MBG pada tahun-tahun berikutnya. DJA juga menyatakan pada tahun anggaran 2026, Kementerian Keuangan akan tetap mengalokasikan program MBG karena masuk dalam astacita Presiden Prabowo serta merupakan program pertama dalam Program Hasil Terbaik Cepat. Target penerima manfaat 2026 akan ditetapkan sesuai arahan Presiden dengan memperhatikan kesiapan BGN serta hasil pemantauan dan monitoring pelaksanaan program yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.

