Jakarta—Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta (PPNT), Arthur Noija, SH, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap makanan dan penggunaan bahan pengawet dalam bisnis kuliner. Menurutnya, pengawasan tersebut mutlak diperlukan dalam koridor hukum publik untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Arthur menyampaikan bahwa dalam lanskap hukum Indonesia tahun 2026, pengawasan keamanan pangan semakin diperketat melalui sejumlah regulasi baru yang memperkuat sistem pengawasan pangan nasional. DPN PPNT yang berfokus pada advokasi kebijakan publik menilai pengawasan makanan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban pelaku usaha kuliner agar produk yang dipasarkan aman dikonsumsi.
Ia menjelaskan, pengawasan keamanan pangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan melibatkan sejumlah lembaga negara, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM menjalankan pengawasan secara menyeluruh (full spectrum), baik sebelum produk diedarkan (pre-market) maupun setelah beredar di masyarakat (post-market). Pengawasan tersebut mencakup aspek keamanan, mutu, serta penggunaan bahan tambahan pangan.
Selain peran BPOM, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi ini memperkuat pengawasan melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani kedaruratan keamanan pangan, termasuk pengawasan pelabelan kandungan gula pada produk makanan dan minuman.
Arthur juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah mengawasi ketersediaan dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Dari sisi hukum bisnis, ia menekankan tanggung jawab pelaku usaha kuliner untuk memastikan keamanan produk yang dijual. Pelaku usaha, menurutnya, wajib memastikan bahan yang digunakan aman, tidak melampaui batas cemaran mikroba maupun kimia, serta tidak menggunakan bahan pengawet yang dilarang. Restoran dan rumah makan juga disebut wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keamanan pangan.
Arthur menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan itu, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengonsumsi produk yang dipasarkan.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Sanksi administratif dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian produksi, hingga pencabutan izin usaha. Sementara pelaku usaha yang terbukti menggunakan bahan berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, pelaku usaha juga dapat digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.
Arthur turut menyinggung tren pengawasan pangan pada 2026 yang semakin ketat, salah satunya melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 yang memperbarui batas maksimal cemaran mikroba pada berbagai produk pangan olahan seperti sosis, bakso, teh, dan produk lainnya. Ia menilai pembaruan tersebut ditujukan untuk menjamin keamanan pangan yang lebih baik bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula yang lebih ketat untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat pola konsumsi yang tidak sehat.
Menutup keterangannya, Arthur menegaskan pengawasan pangan bertujuan menciptakan perdagangan kuliner yang jujur, sehat, dan bertanggung jawab, sekaligus menjamin hak konsumen untuk mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.

