Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dikenal sebagai “gas suntik”. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi pada Senin (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terkait dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal itu disebut beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Menurut Sumarni, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung LPG subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Sumarni menegaskan LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Ia menyebut penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mengurangi hak warga yang seharusnya menerima subsidi.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polres Metro Bekasi menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Masyarakat diminta melapor jika menemukan praktik serupa maupun gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110.

