Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahan baku vape mengandung etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Ancol, Jakarta Utara, didatangkan dari Tiongkok melalui jasa ekspedisi. Untuk menghindari deteksi, paket tersebut disebut dikamuflasekan seolah-olah berisi bumbu dapur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, bahan baku itu dipesan oleh dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial AF dan AW. Keduanya disebut merupakan warga negara asing (WNA).
“Peran DPO ini yang sudah kami tetapkan, dia adalah pemesan bahan baku utama dari China. Untuk selanjutnya dimasukkan ke negara Indonesia,” kata Galang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Menurut Galang, bahan baku yang masuk ke Indonesia kemudian diserahkan kepada tersangka berinisial CH (50) untuk diproduksi menjadi vape etomidate siap edar.
Ia menjelaskan, penyelundupan bahan baku dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan modus kamuflase. “Untuk penyelundupan bahan bakunya, ini dia menggunakan ekspedisi. Namun dibungkus dengan menggunakan plastik, dikamuflasekan dengan bumbu-bumbu dapur,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahan baku, alat produksi, cartridge kosong, hingga cairan perasa yang digunakan untuk mencampur vape etomidate. Selain itu, penyidik menyita total 842 cartridge vape etomidate siap edar dari dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.
Galang menyebut, satu cartridge vape etomidate diduga dijual dengan kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Jika ditotal dari barang bukti yang disita, nilainya diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
Saat ini, kepolisian masih memburu AF dan AW yang disebut terlibat dalam pemesanan bahan baku dari Tiongkok. Sementara itu, CH dipersangkakan dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait produksi dan penyaluran narkotika golongan II. Ancaman hukuman yang disampaikan polisi adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda sesuai kategori yang berlaku.
Kasus ini juga berkaitan dengan pengungkapan sebuah apartemen di Jakarta Utara yang diduga dijadikan lokasi industri rumahan pembuatan vape mengandung etomidate. Pengungkapan berawal dari temuan ratusan cartridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh WNA berinisial CH di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026). Setelah temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke dua lokasi lainnya.

