Kemunculan restoran masakan Padang non-halal yang menyajikan rendang berbahan daging babi memicu polemik. Sejumlah pihak menilai menu tersebut menghina masyarakat dan budaya Minangkabau yang selama ini identik dengan ajaran Islam, sehingga muncul kecaman dari tokoh dan politisi asal Sumatera Barat.
Namun, Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana yang dapat menjerat pemilik restoran. Kapolsek Kelapa Gading, Vokky Sagala, menilai tidak ada dasar hukum untuk memberikan sanksi pidana kepada pemilik usaha tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pandangan menekankan bahwa bahan makanan tidak memiliki agama. Koki spesialis masakan Minangkabau asal Sumatera Barat, Dian Anugrah, menilai tidak ada yang keliru dengan rendang babi selama sejak awal sudah dijelaskan sebagai non-halal. Menurutnya, persoalan muncul ketika produk non-halal dipasarkan kepada komunitas Muslim tanpa penjelasan yang memadai.
Polemik ini ramai dibicarakan setelah unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) oleh akun bercentang biru Hilmi Firdausi @Hilmi28. Ia menilai menu tersebut bertentangan dengan kekhasan masakan Padang yang berasal dari Tanah Minang, terutama dari sisi kehalalan. Hingga Sabtu, cuitan itu telah disukai 8.660 akun dan di-retweet 9.753 akun.
Sejumlah figur politik ikut merespons. Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fadli Zon, menyebut penjualan makanan khas dengan unsur babi telah melukai perasaan orang Minang. Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, juga menyatakan konsep restoran tersebut menghina budaya Minangkabau.
Setelah polemik meluas, kepolisian memanggil pemilik restoran bernama Sergio untuk dimintai keterangan. Sergio mengaku terkejut usahanya menjadi viral, terlebih karena warung tersebut disebutnya sudah tidak beroperasi sejak sebelum pandemi Covid-19, sekitar awal 2022. Ia menyampaikan permintaan maaf bila usahanya dianggap menyinggung warga Minang dan berjanji tidak mengulanginya, seraya menyebut keterbatasan pengetahuan sebagai alasan ia tidak memahami potensi ketersinggungan tersebut.
Budayawan Minang dari Universitas Andalas, Profesor Gusti Asnan, menilai reaksi keras sebagian masyarakat Minangkabau merupakan hal yang wajar. Menurutnya, hal itu terkait erat dengan falsafah hidup Minang yang lekat dengan Islam, sementara daging babi merupakan sesuatu yang haram dalam ajaran tersebut.
Ia merujuk pada falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang berarti adat bersandar pada syariat, dan syariat bersandar pada Kitabullah. Falsafah itu, kata Gusti, mulai diberlakukan pada awal abad ke-19 ketika Islam semakin diperkenalkan dan menjadi landasan dalam interaksi, perilaku, termasuk dalam praktik membuat makanan yang sesuai syariat.
Dalam penjelasannya, Gusti menyebut sejumlah kebiasaan konsumsi lama masyarakat Minangkabau—seperti tikus, kalong, dan ular—perlahan ditinggalkan karena tidak lagi sejalan dengan nilai adat dan syariat yang dipegang. Ia juga menyatakan tidak setuju jika rumah makan Padang dilabeli halal, karena menurutnya masyarakat Minang sudah meyakini masakan Padang identik dengan Islam.
Perspektif sejarah juga muncul dalam perdebatan ini. Sejarawan kuliner Fadly Rahman mengatakan rendang pada dasarnya merupakan teknik dan proses mengolah makanan agar lebih awet. Bahan rendang dapat beragam, termasuk telur atau tempe. Untuk daging, ia menyebut selain sapi, rendang juga bisa menggunakan kerbau, domba, ayam, hingga babi, meski daging babi disebutnya paling sedikit digunakan.
Meski demikian, Fadly menekankan bahwa masakan Minang tidak semata produk olahan, melainkan terkait tradisi Minangkabau yang kuat hubungannya dengan nilai-nilai keislaman, termasuk unsur kehalalan. Ia menyebut proses penguatan pandangan itu berlangsung sejak abad ke-17, ketika Islam berkembang di Sumatera Barat. Pada masa pra-Islam, menurutnya, masyarakat Minangkabau juga mengonsumsi makanan non-halal atau makanan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai syariat. Ia menyinggung peran Syekh Burhanuddin dari Ulakan, Pariaman, yang disebut berupaya mengadabkan masyarakat pra-Islam, sehingga kemudian muncul gerakan “halalisasi”.
Bagi Fadly, nilai tradisi yang dipegang masyarakat Minangkabau sebaiknya dipandang sebagai kearifan lokal yang patut dihargai. Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya saling menghormati tradisi kuliner di daerah lain, seperti makanan berbahan babi di Sumatera Utara atau Sulawesi Utara, karena kuliner di Indonesia kerap terkait erat dengan adat dan budaya setempat.
Ia mencontohkan bahwa isu ketersinggungan terkait makanan pernah terjadi sebelumnya, termasuk pada 2021 saat Presiden Joko Widodo mempromosikan kuliner tradisional “Bipang” di bulan Ramadan. Sebagian pihak mengaitkannya dengan “Bipang Ambawang” dari Kalimantan yang disebut merupakan singkatan dari babi panggang, meski di masyarakat setempat makanan tersebut tidak dipahami dalam kerangka yang sama.
Sementara itu, Dian Anugrah menilai diskusi soal kuliner Padang tidak semestinya hanya mengarah pada kecaman. Ia menegaskan pentingnya kejelasan informasi bagi konsumen, terutama terkait status non-halal. Namun ia juga mengimbau pemilik restoran masakan Padang non-halal untuk berhati-hati, termasuk mempertimbangkan agar tidak menggunakan kata-kata Minang atau simbol seperti rumah gadang, karena rumah gadang memiliki falsafah tersendiri. Menurutnya, meski secara hukum dapat saja tidak bermasalah, pertimbangan adab dalam pergaulan antarsesama warga bangsa tetap perlu diperhatikan.
Polemik rendang babi ini pada akhirnya memperlihatkan kompleksitas relasi antara kuliner, identitas budaya, dan keyakinan di Indonesia. Di satu sisi ada tuntutan menjaga nilai adat dan syariat yang telah menjadi bagian dari jati diri masyarakat Minangkabau, sementara di sisi lain muncul pandangan bahwa praktik kuliner dapat beragam selama disertai penjelasan yang tegas dan disikapi dengan saling menghormati.

