Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis dengan memperkuat sinergi bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan gizi anak dan ibu berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, dengan Koordinator Wilayah Makan Bergizi Gratis Sulawesi Barat, Firazh Ahmadila. Pertemuan ini difokuskan pada koordinasi dan penguatan implementasi program di wilayah Sulawesi Barat.
Program Makan Bergizi Gratis disebut menjadi salah satu Quick Wins “Sulbar Sehat” yang digagas Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Program ini diposisikan sebagai strategi percepatan pembangunan kesehatan sekaligus peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter menuju Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Nursyamsi menegaskan pemerintah provinsi terus mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi agar memenuhi seluruh standar layanan, terutama yang berkaitan dengan keamanan pangan dan sanitasi.
Saat ini tercatat 137 SPPG telah beroperasi di enam kabupaten di Sulawesi Barat. Sebarannya meliputi Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 48 unit, Mamuju 27 unit, Majene 21 unit, Pasangkayu 16 unit, Mamasa 14 unit, dan Mamuju Tengah 11 unit.
“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal pemenuhan makanan, tetapi juga menyangkut kualitas, keamanan, dan kelayakan konsumsi. Seluruh SPPG harus memenuhi standar higiene dan sanitasi agar makanan yang diberikan benar-benar aman dan sehat bagi penerima manfaat,” ujar dr. Nursyamsi.
Sebagai tindak lanjut, DKPPKB Sulawesi Barat menekankan implementasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Program Makan Bergizi Gratis.
Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi terkait. Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa makanan yang disalurkan memenuhi standar keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan ibu sebagai kelompok prioritas.

