BERITA TERKINI
Pemprov Maluku Gandeng Coffee Ujung JMP Kelola Area Gedung Islamic Centre untuk Dorong PAD

Pemprov Maluku Gandeng Coffee Ujung JMP Kelola Area Gedung Islamic Centre untuk Dorong PAD

Pemerintah Provinsi Maluku menggandeng pengusaha kuliner lokal untuk memanfaatkan aset daerah yang dinilai belum optimal. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov Maluku menjalin kerja sama dengan Coffee Ujung JMP untuk mengelola sebagian area Gedung Islamic Centre sebagai kawasan bisnis kuliner.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani pada Selasa (19/5/2026) di ruang rapat Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dokumen kerja sama diteken Kepala Dinas PUPR Maluku Hendrik J. Tamtelahitu dan pemilik Coffee Ujung JMP Levinus Kariuw.

Penandatanganan PKS disaksikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku Rosa Imoliana, serta perwakilan Inspektorat dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Maluku.

Hendrik J. Tamtelahitu menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari langkah Pemprov Maluku mengoptimalkan aset milik daerah agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menilai kemitraan tersebut sejalan dengan program pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku.

Menurut Tamtelahitu, pemanfaatan sebagian area Gedung Islamic Centre untuk usaha kuliner diharapkan tidak hanya mendukung peningkatan PAD, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru di Kota Ambon. Ia turut mengapresiasi keputusan Levinus Kariuw yang memilih lokasi tersebut sebagai tempat ekspansi bisnis.

Sementara itu, Levinus Kariuw menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Maluku. Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah akan berupaya menjadikan kawasan Gedung Islamic Centre dan sekitarnya sebagai pusat bisnis kuliner baru.

Kontrak kerja sama ini berlaku selama lima tahun. Pemprov Maluku berharap keberadaan gerai kuliner di lingkungan Islamic Centre dapat mendorong tumbuhnya ekosistem bisnis baru sekaligus meningkatkan daya tarik serta aktivitas di sekitar bangunan milik pemerintah daerah tersebut.