Pemerintah Kota Gorontalo mulai menyiapkan pelaksanaan Street Food Jilid IV menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap pusat kuliner yang sudah berjalan di beberapa titik. Bersamaan dengan rencana pengembangan lokasi, pemerintah juga mulai mengkaji kemungkinan penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Street Food.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat penetapan lokasi Street Food yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo. Rapat digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah yang juga pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Iskandar Moerad. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, serta Kabag Hukum.
Iskandar menyampaikan, pembahasan utama rapat mencakup penambahan titik kawasan Street Food karena minat masyarakat dinilai cukup tinggi. Saat ini, Kota Gorontalo memiliki tiga kawasan Street Food, yakni Street Food Jilid I di Jalan Nani Wartabone yang telah berakhir dan kawasan Pasar Sentral, Street Food Jilid II di Jalan Achmad Nadjamuddin atau kawasan SMA Negeri 3 Kota Gorontalo, serta Street Food Jilid III di Jalan Jenderal Suprapto atau kawasan Kota Tua.
Menurut Iskandar, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi kawasan Street Food Jilid IV. Namun, hingga rapat berakhir, belum ada keputusan terkait lokasi yang akan ditetapkan.
“Karena animo masyarakat cukup besar, kemungkinan akan dikembangkan lagi titik-titik baru. Namun, sampai saat ini kami belum mencapai kesimpulan mengenai lokasi yang akan ditetapkan,” ujar Iskandar.
Selain penambahan lokasi, rapat juga membahas rencana penerapan retribusi bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Street Food. Selama ini, pelaku usaha yang menempati tiga kawasan tersebut belum dikenakan biaya retribusi. Namun, sesuai arahan Wali Kota Gorontalo, rencana pemungutan retribusi mulai dikaji sebagai bagian dari penataan kawasan kuliner.
Meski demikian, besaran tarif retribusi belum diputuskan karena masih menunggu kajian hukum dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Iskandar menegaskan, retribusi yang nantinya diterapkan diupayakan tidak memberatkan pelaku UMKM dan harus seimbang dengan fasilitas yang diterima.

