BERITA TERKINI
Pemkot Gorontalo Gelar UMKM Street Food 8–9 Mei 2026, Ini Ketentuan untuk Peserta

Pemkot Gorontalo Gelar UMKM Street Food 8–9 Mei 2026, Ini Ketentuan untuk Peserta

Pemerintah Kota Gorontalo akan menggelar kegiatan UMKM Street Food pada Jumat dan Sabtu, 8–9 Mei 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pukul 18.30 hingga 01.00 Wita di sepanjang jalan raya, mulai dari kawasan Rumah Dinas Gubernur hingga McDonald’s.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Muttaqin Adam, menyampaikan kegiatan tersebut akan menghadirkan berbagai stan kuliner yang dikelola pelaku UMKM lokal. Menurutnya, UMKM Street Food ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui peningkatan aktivitas usaha kuliner sekaligus menyediakan ruang bagi pelaku usaha.

“Selain sebagai ajang penjualan, kegiatan ini juga menjadi sarana promosi produk UMKM agar lebih dikenal luas,” kata Muttaqin.

Ia menambahkan, UMKM Street Food merupakan gagasan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Jika mendapat sambutan antusias dari warga, kegiatan ini disebut berpeluang digelar setiap akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, panitia hanya menyiapkan lokasi dan area berjualan. Sementara itu, seluruh perlengkapan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

“Peserta wajib menyiapkan sendiri tenda, meja, dan kursi. Termasuk penataan tempat jualan hingga selesai kegiatan,” ujar Muttaqin.

Panitia menetapkan ukuran tenda 4×4 meter, dengan penempatan lapak hanya diperbolehkan menggunakan setengah badan jalan. Pedagang juga diminta tetap memperhatikan ruang bagi pengunjung yang melintas.

“Bagi yang menaruh kursi di depan tenda, harus tetap memberi ruang bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu arus lalu lintas orang,” jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung, akses jalan akan ditutup sementara dan kembali dibuka pada pukul 04.00 Wita. Panitia menegaskan tidak ada sistem pemesanan lokasi berjualan.

“Kami tidak menerima booking tempat. Semua diatur langsung di lokasi oleh panitia,” tegas Muttaqin.

Kegiatan ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk yang belum memiliki tenda. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk mendaftar, dengan rencana pendampingan pengurusan izin ke depan.

“Bagi yang belum punya izin usaha, silakan mendaftar. Ke depan akan kami bantu proses pengurusannya,” tambahnya.

Selain itu, peserta diwajibkan menjaga kebersihan di area masing-masing dengan menyediakan kantong sampah, sapu, dan serokan. Setiap pedagang juga diminta melaporkan rekap penjualan, baik transaksi tunai, QRIS, maupun transfer.

Muttaqin menegaskan pendaftaran kegiatan ini tidak dipungut biaya dan panitia tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

“Semua gratis. Jika ada yang mengatasnamakan panitia dan meminta bayaran, itu tidak benar,” pungkasnya.

Bagi pelaku UMKM yang ingin berpartisipasi dapat menghubungi Nur Oktaviany Mointi (0822 9022 2448) dan Cindy Angriany Suwatan (0897 3196 554).